Harianjogja.com, GORONTALO—Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Provinsi Gorontalo pelaku dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) justru mempolisikan orang tua korban.
Kuasa Hukum orang tua korban Frengki Uloli mengatakan kedua orang tua korban dilaporkan oleh terduga pelaku berinisial M ke Polresta Gorontalo Kota atas perkara penggelapan uang mahar nikah.
"Klien kami dilaporkan tanggal 8 Oktober 2025, dan ditetapkan tersangka pada 31 Oktober 2025, atas dugaan kasus penggelapan dana mahar nikah," ucap Frengki, Selasa (11/11/2025).
Persoalan tersebut berawal dari korban kekerasan seksual yang masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA) mengaku kepada kedua orang tuanya bahwa telah dihamili oleh terduga pelaku yang merupakan seorang alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dan kini menjadi ASN di Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara.
Atas persoalan itu, orang tua dari kedua belah pihak bersepakat akan menikahkan korban dan terduga pelaku melalui musyawarah. Seiring berjalan nya waktu terjadi kesepakatan dan orang tua dari terduga pelaku menawarkan mahar nikah sejumlah Rp100 juta.
Setelah dana mahar nikah diserahkan, kedua orang tua korban menggunakan uang tersebut untuk memperbaiki rumah mereka yang akan dijadikan sebagai pelaksanaan pesta pernikahan.
Namun dalam waktu berjalan sembari menunggu kesepakatan penentuan hari pernikahan, korban tiba-tiba melarikan diri dari rumah dan tinggal di salah satu kos dengan alasan merasa takut dan trauma terhadap perilaku menyimpang dari terduga pelaku.
Setelah dibujuk oleh orang tuanya, korban menceritakan bahwa ternyata dirinya mengalami kekerasan seksual yang tidak wajar, dimana selain terduga pelaku, ada rekan lelaki lainnya yang turut melakukan hal yang sama terhadapnya.
Mengetahui hal itu, orang tua korban merasa kecewa hingga melaporkan perlakuan tersebut ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Gorontalo.
Diduga karena dibatalkannya pernikahan dan adanya laporan di Polda, pihak terduga pelaku membuat laporan di Polresta Gorontalo Kota atas dugaan kasus penggelapan dana mahar nikah.
"Klien kami telah ditetapkan menjadi tersangka, namun berdasarkan pertimbangan kondisi korban dan kedua orang tuanya, maka Satreskrim Polresta Gorontalo Kota tidak melakukan penahanan namun hanya wajib lapor," katanya.
Saat dikonfirmasi melalui Humas Polresta Gorontalo Kota, pihak Satreskrim mengaku tengah menangani perkara ini dan sedang berproses, serta berencana akan menggelar konferensi pers terkait penanganan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































