Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mencopot Kepala Samsat Soekarno Hatta, Kota Bandung dari jabatannya imbas tidak menjalankan surat edaran tentang pembayaran pajak kendaraan bermotor boleh tanpa KTP pemilik pertama. Ia pun menerjunkan inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk melakukan investigasi pelaksanaan surat edaran tersebut.
“Masih ditemukan petugas yang tidak melayani masyarakat dengan baik dan mengabaikan Surat Edaran Gubernur. Maka hari ini, Kepala Samsat Soekarno-Hatta saya nonaktifkan sementara," ucap dia, Rabu (8/4/2026).
Ia mengatakan investigasi yang dilakukan imbas pelaksanaan surat edaran belum berjalan optimal. Dedi Mulyadi mengatakan pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk mencari akar penyebab implementasi aturan tersebut di tingkat bawah yang macet.
"Investigasi ini bertujuan untuk menemukan fakta-fakta mengapa surat edaran tersebut belum dilaksanakan secara efektif. Saya instruksikan seluruh penyelenggara Samsat untuk serius memberikan layanan terbaik dan tidak boleh mengabaikan aturan yang telah ditetapkan," kata dia.
Ia berharap masalah tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Dedi pun berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Jawa Barat.
"Jangan persulit warga dengan aturan yang sudah kita sederhanakan," kata dia.

9 hours ago
2
















































