Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

4 hours ago 2

Kejagung Periksa Tiga Saksi Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (kanan) dikawal menuju Rutan Cabang KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026). Kejaksaan Agung menitipkan penahanan Febrie Adriansyah di Rutan KPK untuk menghindari konflik kepentingan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc.\r\n

Harianjogja.com, JAKARTA—Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah. Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik menjadwalkan pemanggilan terhadap sembilan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan hanya tiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik pada Senin.

Tiga Saksi Hadir, Enam Akan Dipanggil Ulang

Anang menjelaskan tiga saksi yang hadir terdiri atas dua orang dari pihak swasta berinisial HH dan HJ, serta seorang penyidik Polri berinisial HK.

Sementara itu, enam saksi lainnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Karena itu, Tim 9 Kejaksaan Agung akan menjadwalkan kembali pemanggilan terhadap keenam saksi tersebut untuk dimintai keterangan dalam proses penyidikan.

Anang tidak mengungkapkan identitas enam saksi yang belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

Febrie Adriansyah Jadi Tersangka TPPU

Sebelumnya, pada Jumat (24/7), mantan Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang.

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.

Sprindik baru tersebut diterbitkan setelah Kejaksaan Agung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti dari Polri.

Berkas dan Barang Bukti Dilimpahkan dari Polri

Dalam pelimpahan perkara itu, Kejagung menerima barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram serta valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.

Sebelum menerbitkan sprindik terbaru terkait dugaan TPPU, Kejaksaan Agung juga telah mengeluarkan tiga surat perintah penyidikan setelah menerima pengalihan perkara dari Polri sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum.

Sprindik pertama bernomor 43 untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.

Sprindik kedua bernomor 44 berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga menjadi pemicu pemadaman listrik (blackout).

Adapun sprindik ketiga bernomor 45 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|