REPUBLIKA.CO.ID, ISTANBUL — Pihak Kejaksaan Agung Istanbul telah mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk 37 tersangka, termasuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, atas tuduhan melakukan genosida, demikian diumumkan kantor Kejaksaan Agung pada Jumat (7/11/2025) seperti dilansir Daily Sabah.
Selain Netanyahu, perintah penangkapan tersebut juga ditujukan bagi Menteri Pertahanan Yisrael Katz, Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir, Kepala Staf Umum Eyal Zamir, dan Panglima Angkatan Laut David Saar Salama, termasuk di antara pejabat Israel yang menghadapi tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di Gaza.
Menurut pernyataan dari Kejaksaan Agung Istanbul, penyelidikan tersebut menetapkan pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan sistematis yang dilakukan di Gaza. Mereka juga dituduh bertanggungjawab atas tindakan penargetan terhadap Armada Sumud Global.
Kejaksaan menyatakan, mengingat para tersangka yang saat ini tidak berada di Turki dan tidak dapat ditahan, Pengadilan Pidana Perdamaian Istanbul, atas permintaan jaksa pada 7 November 2025, mengeluarkan surat perintah penahanan berdasarkan Pasal 76 dan 77 KUHP Turki, yang mencakup genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan."Pihak berwenang mencatat bahwa penyelidikan berlangsung dengan presisi dan menyeluruh,"kata dia.
Setelah pengajuan pengaduan pidana kepada Kejaksaan Agung, Ketua Asosiasi Pengacara Istanbul Yasin Şamlı mengadakan konferensi pers di luar Gedung Pengadilan Istanbul. Dia mengecam Israel atas tindakan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang di Gaza meskipun telah menandatangani perjanjian gencatan senjata.
Şamlı mengatakan tindakan Israel tidak terbatas pada Gaza. Dia menekankan, "struktur teror Israel" telah menjadi ancaman bagi seluruh umat manusia. Ia mencatat bahwa dalam dua tahun terakhir saja, Israel telah melakukan serangan di Lebanon, Suriah, Tunisia, Iran, Qatar, Yaman, Irak, Malta, dan Mesir.

1 hour ago
2
















































