Foto ilustrasi kekerasan pada anak/anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, JAKARTA— Kasus kekerasan terhadap anak penyandang disabilitas masih menunjukkan angka mengkhawatirkan. Pemerintah menilai perlindungan kelompok rentan ini belum optimal, sehingga diperlukan sinergi lintas sektor untuk menekan risiko kekerasan.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, menegaskan upaya perlindungan tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Peran keluarga, masyarakat, dunia usaha, hingga komunitas dinilai krusial untuk menciptakan lingkungan yang aman dan inklusif.
Ia menekankan, anak dengan down syndrome harus mendapatkan perlakuan setara serta ruang tumbuh yang layak tanpa diskriminasi.
“Tanggung jawab kita bukan hanya melindungi, tetapi juga memastikan setiap anak dengan down syndrome hidup dalam lingkungan yang aman, ramah, dan penuh penerimaan,” ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Sabtu.
Menurutnya, anak dengan down syndrome bukan objek belas kasihan, melainkan individu yang memiliki potensi dan masa depan yang perlu dijaga bersama.
Namun di lapangan, mereka masih kerap menghadapi stigma, diskriminasi, hingga kekerasan fisik maupun psikologis.
Data Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja menunjukkan 83,85 persen anak usia 13–17 tahun penyandang disabilitas pernah mengalami setidaknya satu bentuk kekerasan sepanjang hidupnya.
Bahkan, dalam 12 bulan terakhir terjadi lonjakan signifikan, dari 36,10 persen menjadi 64,57 persen.
Arifah menyebut kondisi tersebut tidak bisa ditoleransi karena menunjukkan masih lemahnya sistem perlindungan terhadap anak disabilitas.
“Artinya lebih dari setengah anak dengan disabilitas masih hidup dalam bayang-bayang kekerasan,” katanya.
Ia menjelaskan, kerentanan anak disabilitas dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari keterbatasan komunikasi, ketergantungan pada lingkungan, hingga rendahnya pemahaman masyarakat.
Ketika sistem perlindungan di sekitar mereka tidak berjalan optimal, kelompok ini menjadi yang paling berisiko mengalami kekerasan.
Karena itu, pemerintah mendorong penerapan prinsip non-diskriminasi, kepentingan terbaik bagi anak, serta penghormatan terhadap martabat manusia dalam setiap kebijakan dan praktik perlindungan anak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































