REPUBLIKA.CO.ID,PATI -- Anggota DPR RI asal Pati, Marwan Jafar, meminta publik tidak menggeneralisasi kasus dugaan pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo, Tlogowungu, Pati, Jawa Tengah, sebagai cerminan seluruh pesantren. Meski demikian, ia menegaskan pelaku harus dihukum berat tanpa kompromi.
Marwan mengutuk keras dugaan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwati. Ia mendesak aparat kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya secara hukum dengan sanksi maksimal.
“Kami sangat mengecam keras tindakan kejahatan seksual yang dilakukan oleh pengasuh ponpes terhadap puluhan santriwatinya. Kejahatan ini tidak bisa ditoleransi. Pelaku harus segera ditangkap dan dijatuhi sanksi tegas tanpa ampun,” ujar Marwan dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa (5/5/2026).
Menurutnya, kasus tersebut tidak hanya menimbulkan keresahan di masyarakat, tetapi juga mencoreng marwah pesantren sebagai lembaga pendidikan berbasis nilai moral dan agama. Ia menyayangkan perilaku pelaku yang justru berasal dari sosok yang seharusnya menjadi teladan.
“Ini adalah pengkhianatan terhadap kepercayaan, nilai agama, dan kemanusiaan. Perbuatan pelaku telah menodai nilai-nilai keagamaan yang diajarkan di pesantren. Tidak boleh ada toleransi sama sekali,” ucapnya.
Marwan juga menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan tidak ditutup-tutupi. Ia meminta aparat penegak hukum menuntaskan perkara secara profesional sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain itu, ia menyoroti pentingnya perlindungan dan pemulihan bagi para korban. Menurutnya, dampak trauma akibat kekerasan seksual dapat berlangsung panjang dan memengaruhi kondisi psikologis korban.
“Para korban harus mendapatkan pendampingan menyeluruh, baik psikologis, medis, maupun hukum, agar bisa kembali menjalani kehidupan normal dan melanjutkan pendidikan,” katanya.

6 hours ago
4

















































