Kemenag Berkomitmen Cegah Kekerasan di Lingkungan Pesantren.

3 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama membentuk Satuan Tugas (Satgas) pencegahan dan penanganan kekerasan di pondok pesantren sebagai komitmen dalam mewujudkan pesantren ramah anak.

“Setiap lembaga pendidikan, baik sekolah, madrasah, maupun pesantren harus menjadi tempat yang ramah anak, zero kekerasan,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Jakarta, Ahad (26/10/2025).

Tidak ada kode iklan yang tersedia.

Sebelumnya, Kemenag menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kemenag.

Inti dari Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 adalah upaya sistematis untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman dari kekerasan seksual di bawah naungan Kementerian Agama.

Peraturan ini menjadi landasan hukum yang kuat bagi satuan pendidikan, mulai dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi keagamaan, untuk melakukan pencegahan secara terstruktur. PMA ini juga mengatur secara rinci berbagai bentuk kekerasan seksual, termasuk yang dilakukan secara verbal, fisik, maupun melalui teknologi informasi dan komunikasi, untuk memastikan setiap tindakan kekerasan dapat diidentifikasi dan ditindaklanjuti dengan jelas.

Dengan adanya PMA ini, diharapkan setiap warga satuan pendidikan, baik peserta didik, pendidik, maupun tenaga kependidikan, terlindungi dari segala bentuk ancaman kekerasan seksual.

Selain upaya pencegahan, PMA ini juga memberikan fokus kuat pada penanganan kasus kekerasan seksual yang berpihak pada korban. Setiap satuan pendidikan diwajibkan untuk membentuk Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (TPPK) yang bertugas menerima laporan, melakukan pemeriksaan, dan memberikan sanksi.

Proses penanganan ini diatur agar sensitif terhadap kebutuhan korban, memastikan mereka mendapatkan dukungan psikologis dan pemulihan, serta menjamin kerahasiaan identitas mereka. Dengan demikian, PMA ini tidak hanya bersifat preventif, tetapi juga reaktif dan restoratif, memastikan setiap korban mendapatkan keadilan dan pemulihan yang layak.

PMA ini juga menetapkan sanksi tegas bagi pelaku maupun satuan pendidikan yang lalai dalam melaksanakan kewajibannya. Bagi pelaku yang terbukti melakukan kekerasan seksual, baik sanksi pidana maupun sanksi administratif dapat dijatuhkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, satuan pendidikan yang tidak melakukan upaya pencegahan dan penanganan sesuai ketentuan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasionalnya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|