Home > Agama Sunday, 26 Oct 2025, 15:27 WIB
Kebijakan ini menjadi tantangan perusahaan travel untuk lebih kreatif.
SAJADA.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia akhirnya membuka babak baru dalam sejarah penyelenggaraan ibadah umrah. Melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, sebagai revisi atas UU No. 8 Tahun 2019, umat Islam kini diberi kebebasan menunaikan umrah secara mandiri, tanpa harus melalui biro perjalanan (PPIU).
Langkah ini disebut sebagai terobosan besar dalam sistem peribadatan umat Islam di Indonesia — sekaligus tantangan baru bagi industri travel haji dan umrah yang selama ini menjadi pengelola tunggal perjalanan ke Tanah Suci.
Dalam Pasal 86 ayat (1) undang-undang tersebut ditegaskan bahwa perjalanan ibadah umrah dapat dilakukan melalui tiga jalur resmi:
1. Melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU),
2. Secara mandiri, atau
3. Melalui Menteri (yakni program resmi pemerintah).
Dengan disahkannya aturan ini, untuk pertama kalinya negara secara sah mengakui hak warga Muslim untuk mengatur sendiri perjalanan ibadahnya ke Tanah Suci.
Lima Syarat Umrah Mandiri
Namun kebebasan ini tetap diiringi tanggung jawab dan ketentuan yang ketat.Pasal 87A UU yang sama menetapkan lima syarat utama bagi calon jemaah yang ingin berangkat secara mandiri:
1. Beragama Islam,
2. Memiliki paspor yang berlaku minimal enam bulan sejak tanggal keberangkatan,
3. Memiliki tiket pesawat tujuan Arab Saudi dengan tanggal keberangkatan dan kepulangan yang pasti,
4. Memiliki surat keterangan sehat dari dokter, dan
5. Memiliki visa serta bukti pembelian paket layanan dari penyedia resmi yang terdaftar melalui Sistem Informasi Kementerian Haji dan Umrah.
Selain itu, Pasal 88A menjamin hak jemaah umrah mandiri untuk mendapatkan pelayanan sesuai perjanjian tertulis dengan penyedia layanan, serta hak untuk melapor langsung kepada Menteri jika terjadi kekurangan dalam layanan.
Partner of Republika Network. Official Media Yayasan Rumah Berkah Nusantara. email: infosajada.id, Silakan kirimkan info

5 hours ago
2















































