Kemendag Tak Akan Naikkan HET Minyakita, Kirim Warning ke Pedagang

13 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengubah atau menaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pada minyak goreng kemasan sederhana merek pemerintah, atau Minyakita. Sekretaris Jenderal Kemendag, Isy Karim mengatakan HET Minyakita akan tetap dipatok pada Rp 15.700 per liter.

Isy Karim menegaskan, pihaknya tidak ada rencana untuk menaikkan HET Minyakita, meskipun kondisi harga Minyakita di pasaran saat ini sudah melampaui HET. Menurutnya, saat ini belum terlihat ada kebutuhan mendesak untuk menaikkan HET Minyakita ke atas Rp 15.700 per liter.

"Enggak lah, nggak usah (diubah HET Minyakita). HET tetap Rp 15.700 (per liter). Kenaikan HET itu dipengaruhi banyak faktor, dan tidak semudah itu menaikkan HET," jawab Isy Karim saat ditemui di kantor Kemendag, Selasa (21/1/2025).

Dia menjelaskan, perbedaan harga Minyakita di pasar disebabkan oleh masalah distribusi. Isy Karim pun tak menampik, di beberapa wilayah, terutama Indonesia Timur, harga Minyakita mencapai rata-rata Rp 17.000 hingga Rp 18.000 per liter.

"Masih ada kok pasar yang menjual Minyakita sesuai HET. Yang jadi masalah itu jalur distribusinya. Banyak pedagang pasar yang memperoleh barang dari pedagang lain, bukan dari distributor resmi. Itu yang sedang kami telusuri dan akan kami tindak jika ditemukan pelanggaran di level distributor," jelasnya.

Isy Karim memastikan stok Minyakita dan kuota Domestic Market Obligation (DMO) cukup untuk memenuhi kebutuhan nasional. Masalah harga yang melampaui HET Rp15.700 per liter disebabkan oleh rantai distribusi yang tidak sesuai.

"Stoknya aman. Distribusinya saja yang bermasalah. Di Pasar Kramat Jati, misalnya, ada pedagang yang menjual sesuai HET karena mereka mendapat pasokan langsung dari agen resmi. Ini membuktikan bahwa masalahnya bukan di stok, tetapi di jalur distribusi," terang dia.

Ketersediaan Minyakita di Pasar Rumput dan Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan menipis karena harga tembus Rp18.000/liter, Rabu (11/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)Foto: Ketersediaan Minyakita di Pasar Rumput dan Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan menipis karena harga tembus Rp18.000/liter, Rabu (11/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)
Ketersediaan Minyakita di Pasar Rumput dan Pasar Tebet Timur, Jakarta Selatan menipis karena harga tembus Rp18.000/liter, Rabu (11/12/2024). (CNBC Indonesia/Martyasari Rizky)

Kemendag berkomitmen menindak tegas pedagang atau distributor nakal yang menjual Minyakita di atas HET. "Jika D1 atau D2 (distributor) tidak sesuai dengan harga acuan yang ditetapkan, maka kami akan ambil tindakan. Kami sedang menelusuri jalur distribusi ini hingga ke tingkat atas," tegasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan menyampaikan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen PDN No. 03 Tahun 2025. Surat ini menginstruksikan pasar rakyat dan pengecer Minyakita untuk memasang spanduk berisi informasi HET di lokasi penjualan.

"Ini untuk memastikan konsumen mengetahui harga resmi Minyakita, sekaligus membantu pemantauan," kata Iqbal dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, Senin (20/1/2025).

Selain itu, Kemendag juga tengah berupaya menggencarkan pendaftaran pengecer dalam Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah). Iqbal menilai tingginya harga Minyakita di pasaran hingga melampaui HET, karena banyak pengecer yang tidak terdaftar di Simirah dan mendapatkan pasokan Minyakita dari pengecer lainnya, sehingga harga yang diterima konsumen sudah jauh lebih tinggi.

"Kita ketahui bahwa banyak pengecer mendapat Minyakita itu dari pengecer lainnya. Ini tentu saja kami sinyalir dan kuat indikasinya bahwa pengecer ini tidak terdaftar di sistem informasi yang telah disiapkan pemerintah, yaitu Simirah. Oleh karena itu, minggu lalu kami telah menyampaikan surat imbauan kepada dinas yang membidangi perdagangan agar memfasilitasi para pengecer yang ada di daerah masing-masing untuk mendaftarkan di Simirah," jelasnya.

Kemendag juga berkoordinasi dengan Bulog untuk memfasilitasi pendataan dan pendaftaran pengecer di Simirah. "Jika semua pengecer terdaftar, kita bisa memastikan mereka mendapatkan minyak langsung dari distributor resmi dengan harga yang sudah diatur, yaitu Rp14.500 per liter dari distributor tingkat kedua (D2)," tegas Iqbal.


(wur)

Saksikan video di bawah ini:

Video : Kemendag Sita 1,25 Juta Kg Baja Tak Sesuai SNI

Next Article Zulhas Patok HET Minyakita Rp15.700, di Pasar Mahal-Dibanderol Segini

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|