Kemendagri Petakan Daerah Terdampak Pemangkasan TKD

4 hours ago 3

Kemendagri Petakan Daerah Terdampak Pemangkasan TKD

Foto ilustrasi pemotongan gaji pegawai, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.

Harianjogja.com, JAKARTA— Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mulai memetakan pemerintah daerah yang berpotensi mengalami kesulitan membayar gaji aparatur sipil negara (ASN) akibat pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026.

Langkah tersebut dilakukan menyusul kekhawatiran menyempitnya ruang fiskal pemerintah daerah, termasuk kemampuan membayar gaji pegawai, terutama Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan Kemendagri masih menyisir kapasitas fiskal setiap daerah untuk mengetahui tingkat kedaruratan dan mencari solusi yang tepat.

"Harus disisir dulu kapasitas fiskalnya ya, sejauh mana kemudian betul-betul darurat, ya baru kemudian berkomunikasi dan kita akan carikan jalan keluar bersama," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan pada Selasa (28/7/2026).

Bima juga meminta pemerintah daerah tidak terburu-buru mengambil langkah ekstrem, seperti memberhentikan pegawai akibat keterbatasan anggaran yang dipicu pemotongan TKD.

"Tentu kami juga meminta agar kepala daerah tidak terlalu mudah untuk melakukan langkah-langkah drastis seperti pemecatan dan pemberhentian," ujar Bima.

Menurut dia, pemerintah pusat bersama Komisi II DPR RI masih membahas skema agar pemangkasan TKD tidak berujung pada kesulitan pemerintah daerah dalam membayar gaji pegawai.

Dalam catatan Bisnis, postur anggaran transfer ke daerah dan dana desa (TKDD) dalam RAPBN 2026 direncanakan sebesar Rp650 triliun. Nilai tersebut turun Rp214,1 triliun atau 24,7% dibandingkan outlook tahun 2025 yang diproyeksikan sebesar Rp864,1 triliun.

Alokasi anggaran TKDD pada RAPBN 2026 juga menjadi yang terendah dalam lima tahun terakhir. Pada 2021, realisasi TKDD mencapai Rp785,7 triliun. Angka tersebut meningkat menjadi Rp816,2 triliun pada tahun berikutnya, kemudian naik menjadi Rp881,4 triliun pada 2023 dan turun menjadi Rp863,5 triliun pada 2024.

Sementara itu, Center of Reform on Economics (Core) Indonesia dalam laporan terbarunya bertajuk Megap-Megap Keuangan Daerah menyebut ruang fiskal pemerintah daerah semakin sempit akibat pemangkasan TKD.

Core Indonesia menjelaskan tekanan fiskal daerah dipicu oleh dua faktor utama yang terjadi secara bersamaan. Di satu sisi, aliran dana transfer dari pemerintah pusat dipangkas cukup dalam. Di sisi lain, pemerintah daerah diwajibkan menanggung penuh pembayaran gaji PPPK yang pengangkatannya didorong oleh pemerintah pusat.

Berdasarkan laporan tersebut, sedikitnya 39 pemerintah daerah dilaporkan tidak mampu membayar gaji PPPK hingga akhir tahun.

Selain itu, sebanyak 367 dari 415 kabupaten di Indonesia dilaporkan mengalami kesulitan memenuhi batas maksimal belanja pegawai sebesar 30% yang akan berlaku penuh pada 2027 mendatang.

Kondisi tersebut menjadi perhatian pemerintah pusat dalam memetakan kapasitas fiskal daerah agar pemangkasan TKD tidak mengganggu pembayaran gaji ASN dan keberlangsungan pelayanan publik di daerah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|