REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertahanan (Kemenhan) RI merespons pemberitaan The Sunday Guardian, media asal Indonesia yang mengeklaim, memiliki dokumen rahasia berjudul "Mengoperasionalkan Penerbangan Lintas Wilayah AS". Dokumen itu dibuat saat pertemuan Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald John Trump di Washington DC pada Februari 2026.
Dalam dokumen tersebut, dijelaskan jika militer AS dapat dengan bebas menggunakan wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemenhan Brigjen Rico Ricardo Sirait pun menanggapi pemberitaan media asing yang menyiratkan adanya persetujuan final terkait akses lintas udara militer AS di wilayah udara Indonesia.
"Kementerian Pertahanan Republik Indonesia menegaskan bahwa dokumen yang beredar saat ini merupakan rancangan awal yang masih dalam tahap pembahasan internal dan antarinstansi," kata Rico saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Senin (13/4/2026).
Dia memastikan, pemberitaan media asing terkait pemerintah Indonesia mengizinkan pesawat militer AS untuk melintasi wilayah udaranya untuk operasi darurat, misi tanggap krisis, dan latihan militer, belum disetujui Kemenhan. "Dokumen itu bukan merupakan perjanjian final, belum memiliki kekuatan hukum mengikat, serta belum dapat dijadikan dasar kebijakan resmi Pemerintah Republik Indonesia," ucap Rico.
Menurut dia, Kemenhan RI menegaskan bahwa setiap pembahasan kerja sama pertahanan dengan negara lain senantiasa dilaksanakan dalam kerangka mengutamakan kepentingan nasional. Pertimbangan lainnya adalah menjaga kedaulatan NKRI secara penuh, serta berpedoman pada ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang berlaku.
"Sehubungan dengan hal tersebut, setiap wacana, usulan, maupun rancangan mekanisme kerja sama harus melalui proses pembahasan yang cermat, ketat, dan berlapis, sebelum dapat dipertimbangkan lebih lanjut sesuai dengan mekanisme dan kewenangan yang berlaku serta pertimbangan seluruh pemangku kepentingan yang terkait," jelas Rico.
Dia melanjutkan, Kemenhan RI menegaskan bahwa otoritas, kontrol, dan pengawasan atas wilayah udara Indonesia sepenuhnya berada pada negara Indonesia. "Setiap kemungkinan pengaturan tetap menjamin kewenangan penuh Indonesia untuk menyetujui atau menolak setiap aktivitas di ruang udara nasional," ujar Rico.
Selain itu, kata Rico, Kemenhan RI menjamin setiap rencana kegiatan harus sesuai dengan hukum nasional masing-masing negara. Dalam konteks Indonesia, sambung dia, hal itu berarti seluruh proses harus mengikuti peraturan perundang-undangan, mekanisme kelembagaan, dan keputusan politik negara. "Tidak ada ruang bagi implementasi sepihak di luar hukum Indonesia."
Sebagai penutup, Rico menekankan, Kemenhan RI mengimbau masyarakat untuk menyikapi informasi secara cermat dan proporsional. "Indonesia tetap menjunjung kerja sama pertahanan dengan semua negara berdasarkan prinsip saling menghormati, saling percaya, dan saling menguntungkan, tanpa mengesampingkan kepentingan nasional dan kedaulatan negara," kata Rico.

1 week ago
19
















































