Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan telah menyetujui anggaran tunjangan kinerja (Tukin) dosen ASN. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani.
Ari mengatakan, sebelumnya Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti-Saintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro menyampaikan bahwa Kemenkeu sudah menyetujui hitungan anggaran tukin dosen ASN yang diajukan Kemendikti Saintek.
"Ini tentu kabar baik bagi para dosen ASN. Tidak lama lagi mereka akan mendapatkan hak mereka yang selama lima tahun tertunda," ujar Lalu Ari dalam keterangan tertulis, di Jakarta, dikutip dari situs DPR, Selasa (21/1/2025).
Mengenai anggarannya, Ari menuturkan Kemendikti-Saintek telah mengajukan anggaran sebesar Rp10 triliun untuk tukin dosen ASN, tetapi yang disetujui baru Rp2,5 triliun.
"Namun untuk kepastian besaran tukin dosen ASN, kita tunggu data resmi dari Kemenkeu dan Kemendikti-Saintek. Yang jelas kami akan kawal pencairan tukin dosen sampai tuntas," ungkapnya.
Dalam melakukan pencairan tukin dosen ASN, Ari mengingatkan pemerintah membutuhkan peraturan presiden (Perpres) yang menjadi dasar hukum dalam mencairkan tukin dosen. Perpres itu diharapkan mengatur secara jelas dan detail pencairan tungan kinerja yang ditunggu-tunggu para dosen.
Ari pun meminta pemerintah segera menyelesaikan rancangan Perpres yang memungkinkan pembayaran Tukin, baik secara penuh maupun dengan skema alternatif seperti penambahan tunjangan sertifikasi dosen.
Sebelumnya, lanjut Lalu Ari, tukin dosen diatur dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 447/P/2024 tentang Tukin. Namun, karena ada perubahan kementerian, akhirnya aturan itu tidak bisa dijalankan.
Untuk itu, dibutuhkan Perpres baru sebagai landasan hukum dalam pengaturan tukin. Menurut Lalu Ari, Kemendikti-Saintek sedang menyusun Perpres. Dia meminta peraturan baru itu bisa segera diterbitkan.
"Perpres menjadi salah satu kunci dalam pencairan tukin dosen. Kami berharap Perpres segera diterbitkan," ungkap Lalu Ari.
Dia meminta para dosen bersabar menunggu pencairan tukin. Sebab, pemerintah membutuhkan waktu dalam menyiapkan anggaran dan regulasi pencairan agar prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Pencairan tukin dosen memang harus berhati-hati agar tidak ada aturan yang dilanggar. Kami harap para dosen bersabar. Komisi X akan terus mengawal pencairan tukin dosen," tegasnya.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video : Komentar Sri Mulyani Gagal Dapat Rp 75 T Imbas PPN Batal Naik
Next Article DPR Minta Tukin K/L Dipotong Jika Target Tak Sampai, Ini Kata Menkeu