Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyiapkan dana Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk 6 paket insentif untuk kuartal kedua tahun 2025.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa pihaknya masih dalam tahap merancang besaran dana yang akan digelontorkan untuk stimulus tersebut.
"Nanti kita perlu hitung ya, berapa-berapanya, lalu kemudian lewat jalur mana, nanti kita jalanin," ujar Suahasil kepada wartawan di Gedung DPR RI, Selasa (27/5/2025).
Kendati demikian ia belum menjelaskan secara rinci dari pos APBN mana yang akan dikeluarkan untuk dana insentif. "Besaranya ada hitungannya, tentu dari APBN," ujar Suahasil.
Sebelumnya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengumumkan akan memanfaatkan momentum liburan sekolah pada bulan Juni-Juli 2025 dengan melakukan pemberian berbagai stimulus ekonomi untuk menjaga daya beli masyarakat dan meningkatkan konsumsi domestik.
Hal tersebut dilakukan untuk menjaga pertumbuhan ekonomi triwulan II (Q2) 2025 di kisaran 5%. Seperti yang diketahui, pada kuartal pertama 2025 pertumbuhan ekonomi hanya mencapai 4,8%.
Secara lebih rinci, Program/Kebijakan Stimulus Ekonomi Triwulan II Tahun 2025 tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Diskon Transportasi
Terdapat 3 jenis Diskon Transportasi selama 2 bulan pada momen libur sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025) antara lain:
- Diskon Tiket Kereta sebesar 30%.
- Diskon Tiket Pesawat berupa PPN DTP 6%.
- Diskon Tiket Angkutan Laut sebesar 50%
2. Diskon Tarif Tol
Diskon Tarif Tol sebesar 20% untuk sekitar 110 Juta Pengendara selama 2 bulan pada momen Liburan Sekolah (sekitar awal Juni 2025 s.d. pertengahan Juli 2025).
3. Diskon Tarif Listrik
- Diskon Tarif Listrik sebesar 50% kepada sekitar 79,3 Juta Rumah Tangga (Pelanggan ≤1300 VA).
- Pemberlakuan Diskon Listrik skemanya sama dengan Program Diskon Listrik pada Januari-Februari 2025 yang lalu, akan dimulai pada awal Juni 2025 s.d. akhir Juli 2025 (tanggal 5 Juni s.d. 31 Juli 2025).
4. Penebalan Bantuan Sosial dan Pemberian Bantuan Pangan
- Tambahan Kartu Sembako Rp200.000/Bulan untuk sekitar 18,3 Juta KPM diberikan selama dua bulan.
- Bantuan Pangan 10 kg Beras untuk sekitar 18,3 Juta KPM.
5. Bantuan Subsidi Upah (BSU)
- Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp150.000/Bulan untuk sekitar 17 Juta Pekerja dengan gaji sampai dengan Rp3,5 juta atau sebesar UMP/Kota/Kab yang berlaku, serta 3,4 Juta Guru Honorer selama 2 bulan (Juni-Juli 2025).
- Bantuan BSU akan disalurkan satu kali penyaluran pada bulan Juni 2025.
6. Perpanjangan Diskon Iuran JKK
- Perpanjangan Diskon 50% dilakukan kembali selama 6 bulan bagi Pekerja Sektor Padat Karya (Periode Agustus 2025 sampai dengan Januari 2026).
- Penerapan Program oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS Ketenagakerjaan.
(haa/haa)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Pemerintah Siapkan Stimulus Baru, Diskon Listrik Jadi Sorotan
Next Article Pangkas Anggaran Sampai Rp 306 Triliun, Ini Instruksi Lengkap Prabowo