Kemenkum Sumut Sokong Pembentukan Posbankum di Desa dan Kelurahan

3 hours ago 16

Kemenkum sokong pembentukan posbankum desa/kelurahan di Sumut.

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Utara (Kemenkum Sumut) mendukung pembentukan pos bantuan hukum (posbankum) di desa dan kelurahan wilayah tersebut sebagai upaya meningkatkan akses keadilan dengan pendekatan restorative justice. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sumut, Ignatius MT Silalahi, di Medan, Rabu.

Pembentukan posbankum diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan hukum di masyarakat dengan solusi terbaik, sambil mempertahankan budaya musyawarah mufakat. Kemenkum Sumut bekerja sama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Utara untuk mendukung inisiatif ini.

Dari total 6.110 desa dan kelurahan di Sumatera Utara, sudah ada 1.198 desa/kelurahan yang memiliki posbankum, dan 158 di antaranya telah menjadi desa/kelurahan sadar hukum. Ignatius berharap penambahan posbankum akan menghadirkan sistem penyelesaian hukum yang lebih adil dan humanis.

Penyuluh Hukum Ahli Madya Kemenkum Sumut, Lamria Fitriani Manalu, menyatakan bahwa pembentukan posbankum bertujuan memudahkan akses keadilan dengan kolaborasi erat antara pemerintah daerah, organisasi bantuan hukum, dan aparat desa/kelurahan. Kolaborasi ini dianggap penting agar posbankum dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|