CNN Indonesia
Rabu, 12 Mar 2025 18:34 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar menyatakan korban dalam kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur oleh Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja harus mendapatkan pendampingan.
Pihaknya pun mengapresiasi Polda NTT yang melakukan pengusutan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap anak di bawah umur tersebut. Dengan begitu, sambungnya, diharapkan korban akan mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan.
"Kami mengapresiasi upaya Polda NTT yang telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus TPKS dengan korban anak ini. Melalui upaya ini diharapkan korban mendapatkan pendampingan yang dibutuhkan," kata Nahar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nahar menjelaskan kini KemenPPPA terus berkoordinasi dengan Dinas PPPA NTT dan Kota Kupang guna memastikan pendampingan bagi korban.
"Kasus dugaan kekerasan seksualnya ditangani di Polda NTT, dan pendampingan korbannya dilakukan dengan Dinas PPPA Kota Kupang," ujar dia.
Terpisah, Komisioner KPAI, Dian Sasmita mendesak agar proses hukum berjalan secara serius dan transparan.
Dian juga meminta Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak dan Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) di Mabes Polri memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut.
"Guna memastikan kasus ini ditangani sesuai UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU Perlindungan Anak dan pelaku kekerasan mempertanggungjawabkan secara hukum pidana," ujar dia.
Sebelumnya, Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja diamankan tim gabungan dari Mabes Polri dan Polda NTT dalam kaitan dengan kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dan kasus asusila.
Ia diamankan 20 Februari lalu di salah satu hotel di Kota Kupang. AKBP Fajar lalu dibawa ke Propam di Mabes Polri, Jakarta. Sementara itu, Kapolda NTT sudah menunjuk Plh Kapolres Ngada.
Kini, kasus itu telah naik ke tahap penyidikan dan penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang saksi. Meski sudah naik penyidikan, AKBP Fajar belum ditetapkan sebagai tersangka. Polda NTT menjadwalkan akan memeriksa AKBP Fajar yang diamankan Propam Polri di Jakarta pekan depan.
(kid/mnf)