Ilustrasi korban kekerasan seksual. - Pixabay
Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi berkomitmen untuk mengawal penanganan kasus pelecehan seksual yang melibatkan seorang pemuka agama di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
"Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan korban mendapatkan keadilan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Kasus ini mencuat setelah rekaman suara pengakuan pelaku beredar luas di media sosial, dan pengakuan kedua korban kepada dokter sekaligus pemengaruh dalam sebuah podcast.
Korban berinisial Z, anak angkat pelaku, mengaku mendapat kekerasan seksual berulang sejak duduk di bangku SMP hingga 2025. Sementara korban lainnya, S, adalah keponakan pelaku yang menjadi korban saat masih sekolah dasar.
BACA JUGA: KPK Terima Pengembalian Uang Korupsi Kuota Haji dari PIHK
"Tentu kami juga menyampaikan keprihatinan pada korban atas kejadian ini dan berharap keduanya tegar dalam melalui berbagai proses kedepannya, baik untuk pemulihan maupun proses hukum yang berjalan," kata Menteri Arifatul Choiri Fauzi.
Sejumlah layanan yang diberikan kepada korban, antara lain penerimaan pengaduan dan layanan psikologis untuk kedua korban dan keluarga yang dilakukan oleh UPTD PPA Kota Bekasi.
Layanan psikologis lanjutan dan pemeriksaan psikologis telah diberikan sebanyak dua kali serta layanan pendampingan hukum telah diberikan oleh UPTD PPA Kabupaten Bekasi.
Layanan koordinasi dan pemantauan penanganan kasus selanjutnya diselenggarakan oleh UPTD PPA Jawa Barat. Pelaporan kasus ini pertama kali dilakukan pada Juli 2025 ke UPTD PPA Kota Bekasi.
BACA JUGA: Biadab! Pemuda Kalikotes Klaten Pukuli Pemain Musik di Acara Pernikahan
Di UPTD Kota Bekasi, korban diberikan layanan psikologis lalu difasilitasi untuk melapor ke UPTD PPA Kabupaten Bekasi sesuai dengan lokasi kejadian dan kemudian diproses ke Polres Metro Bekasi. Pihak kepolisian lalu menindaklanjuti kasus ini. Saat ini pelaku telah ditahan dan kasus masih dalam tahap penyidikan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara