Kemkomdigi Musnahkan 75 Perangkat Ilegal dari DIY-Jateng

2 hours ago 2

Kemkomdigi Musnahkan 75 Perangkat Ilegal dari DIY-Jateng Kemkomdigi musnahkan 75 alat telekomunikasi ilegal dari DIY dan JatengKementerian Komunikasi dan Digital memusnahkan 75 perangkat telekomunikasi ilegal yang disita dari hasil penindakan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta dan Balai Monitoring Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Semarang di Sleman, Daerah Istimea Yogyakarta pada Kamis (27/11/2025). (ANTARA - Farhan Arda Nugraha)

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memusnahkan 75 perangkat telekomunikasi ilegal asal Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Jawa Tengah sebagai upaya menjaga tata kelola pemanfaatan spektrum frekuensi radio di Indonesia.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi, Ervan Fathurokhman Adiwidjaja, menegaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan aset strategis milik negara yang harus dijaga kualitas pemanfaatannya.

“Jika ruang ini dipenuhi pemancar ilegal dan perangkat tanpa izin, yang terganggu bukan hanya kualitas sinyal, tetapi keselamatan dan layanan telekomunikasi publik,” ujarnya di Sleman, DIY, Kamis.

Ia menjelaskan, pemusnahan dilakukan untuk melindungi layanan vital seperti kualitas jaringan telekomunikasi, keselamatan penerbangan, hingga sistem kebencanaan.

Adapun total 75 perangkat telekomunikasi ilegal dimusnahkan setelah disita dalam penindakan Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Yogyakarta dan Balmon Kelas I Semarang.

Dari hasil penindakan Balmon Yogyakarta, terdapat 15 perangkat yang terdiri atas pemancar frekuensi rakitan, perangkat microwave link, access point, dan repeater GSM. Sementara itu, Balmon Semarang menyumbang 60 perangkat berupa exciter siaran radio, ethernet switch, media converter, router, dan modem tanpa izin sah.

Ervan menekankan bahwa penertiban perangkat ilegal tidak dilakukan secara represif. Pemerintah mengedepankan pendekatan bertahap mulai dari sosialisasi, teguran, pemanggilan dan klarifikasi, hingga sanksi administrasi.

Apabila perangkat terbukti tidak bersertifikat, tidak memenuhi standar, serta tidak memenuhi syarat untuk memperoleh Izin Stasiun Radio (ISR), maka tindakan pemusnahan menjadi langkah akhir.

“Seluruh rangkaian pengawasan, penertiban, penyitaan, hingga pemusnahan perangkat ini berlandaskan Undang-Undang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025,” jelasnya.

Upaya tersebut turut mengamankan potensi PNBP berupa denda di wilayah Yogyakarta sebesar Rp406 juta dan Semarang Rp242 juta.

Ervan memaparkan sejumlah pelanggaran yang masih sering ditemukan, seperti penggunaan radio siaran pada frekuensi ilegal, pemancar rakitan tanpa sertifikat, wireless access point yang dimodifikasi sehingga memancar di luar alokasi izin kelas, serta repeater GSM tanpa sertifikasi yang berpotensi mengganggu jaringan operator seluler resmi.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada iklan perangkat penguat sinyal atau radio yang tidak jelas izin dan sertifikasinya. Ia juga meminta komunitas radio menghentikan penggunaan perangkat rakitan maupun perangkat murah yang tidak bersertifikat.

“Apa yang tampak murah di awal justru bisa menjadi sangat mahal ketika mengakibatkan gangguan layanan publik dan berujung pada sanksi administratif maupun pidana,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|