Wamenaker ungkap hasil investigasi persoalan gaji-THR pekerja Hillcon.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menyatakan hasil investigasi terkait dugaan belum dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerja PT Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di Morowali Utara. Pada 21 April 2026, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengadakan audiensi dengan manajemen perusahaan tersebut untuk membahas penyelesaian hak-hak pekerja.
Dalam pertemuan tersebut, status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di wilayah Morowali telah dinonaktifkan, memungkinkan mereka mengakses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Meski begitu, pembayaran gaji dan THR belum direalisasikan oleh perusahaan sesuai kesepakatan sebelumnya. Afriansyah menegaskan akan segera menghubungi manajemen perusahaan untuk mendesak realisasi pembayaran hak para eks karyawan.
Menurut Hengki Arabiya, salah satu karyawan Hillcon, permasalahan ketenagakerjaan ini bermula saat operasional perusahaan berhenti pada akhir Desember 2025 dan karyawan dipulangkan pada Januari 2026. Kondisi pekerja memburuk setelah layanan kantin dihentikan karena tagihan perusahaan yang belum dibayar sejak akhir Januari 2026. Perusahaan memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30 pekerja untuk menjaga aset sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura diputus pada 25 Maret 2026.
Hengki mengungkapkan bahwa gaji sejak Februari serta THR Lebaran 2026 belum dibayarkan, dan kasus ini telah dilaporkan ke Kemnaker. Selain itu, pekerja menghadapi masalah iuran BPJS yang menunggak lebih dari satu tahun serta ketidakjelasan pesangon. Hengki berharap pemerintah dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi kasus ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi. Ia menyatakan upaya perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengar pendapat dengan DPRD setempat belum membuahkan hasil konkret.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

4 hours ago
1

















































