Kencangkan Sabuk Pengaman, Laba Asuransi Bisa Terjun Bebas Gegara Ini

2 days ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Penerapan standar akuntansi yang diterapkan khusus untuk industri asuransi alias PSAK 117 bisa membuat pendapatan industri baik asuransi jiwa atau umum turun hingga 47,78%, dan laba hingga 88,31%.

Appointed Actuary PertaLife Insurance Joko Suwaryo mengatakan, penerapan PSAK 117 memiliki dampak signifikan pada berbagai aspek perusahaan asuransi, termasuk aset, ekuitas, pendapatan, dan beban. Pada asuransi jiwa, dampaknya lebih terasa di sisi laba rugi, terutama pada pendapatan dan beban.

Melalui hasil paralel run yang telah dilaksanakan sepanjang kuartal 1 tahun 2024, pendapatan asuransi jiwa turun 47,86% setelah pemberlakuan PSAK 117 dibandingkan dengan pemberlakuan PSAK 104.

Sementara total beban pun ikut tertekan lebih besar 72,1%. Sehingga, laba sebelum pajaknya akan terkontraksi 30,14% dalam laporan PSAK 117, jika dibanding dengan pelaporan sebelumnya.

Sementara di asuransi umum, pendapatan hanya terkontraksi 4,43%. Namun, labanya terkontraksi lebih dalam sebesar 88,31%.

"Asuransi umum, di laba rugi tidak terlalu banyak ngaruh pendapatannya, hanya 4% berkurangnya, karena seperti asuransi kerugian itu jualannya hanya setahun-setahun, jadi tidak terlalu berdampak dengan adanya PSAK 117 ini. Tapi untuk asuransi jiwa itu akan banyak berdampak," ungkap Joko dalam media gathering Pertalife, di Bogor, Jumat, (24/1/2025).

Sebagaimana diketahui, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 tentang Kontrak Asuransi ini resmi berlaku 1 Januari 2025.

Sebelumnya, Ogi Prastomiyono Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK mengatakan, pihaknya telah mengadaka sudah ada high level meeting steering commitee, dengan hasil tingkat kesiapan industri dinilai memadai berdasarkan laporan paralel running PSAK 117 di kuartal I hingga III 2024 pada Desember 2024.

"Tidak terdapat penundaan pelaksanaan PSAK 117, dan akan dilakukan penyesuaian ketentuan oleh pemerintah. Dalam rangka penguatan peraturan, OJK juga mempererat kerja sama dengan berpatisipasi pada annual general meeting IEIS dan IEM," tutup Ogi.


(fsd/fsd)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Bos Asuransi Soal Putusan MK Terkait Pembatalan Klaim Sepihak

Next Article Bank Jatim (BJTM) Kantongi Laba Rp 620,86 M di Semester I 2024

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|