Harianjogja.com, JAKARTA— Kepulangan seorang pekerja migran Indonesia (PMI) bernama Asih dari ancaman hukuman mati di Malaysia memicu dorongan evaluasi serius terhadap sistem perlindungan perempuan dalam kasus narkotika lintas negara.
Komnas Perempuan menilai kasus ini harus menjadi momentum untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan korban perdagangan orang dalam setiap penanganan perkara narkotika yang melibatkan perempuan.
Anggota Komnas Perempuan, Yuni Asriyanti, menegaskan pendekatan hukum tidak boleh semata-mata memposisikan perempuan sebagai pelaku, tetapi juga melihat kemungkinan mereka sebagai korban eksploitasi jaringan perdagangan manusia.
“Kasus ini harus menjadi momentum untuk segera mengintegrasikan perspektif perlindungan perdagangan orang dalam setiap penanganan kasus perdagangan gelap narkotika yang melibatkan perempuan,” ujarnya di Jakarta, Sabtu.
Komnas Perempuan juga menyambut kepulangan Asih sebagai hasil dari proses panjang advokasi lintas negara yang melibatkan berbagai pihak.
Anggota lainnya, Sundari Waris, menyebut keberhasilan ini merupakan capaian penting meski perjuangan perlindungan perempuan migran masih jauh dari selesai.
“Kepulangan Asih adalah kemenangan kecil dalam perjuangan yang masih panjang,” katanya.
Ia mengapresiasi kerja kolaboratif antara pendamping korban, organisasi masyarakat sipil, serta pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam memastikan perlindungan hukum dan diplomatik bagi Asih hingga bisa kembali ke Tanah Air.
Kasus ini, lanjut Sundari, mencerminkan kerentanan berlapis yang kerap dialami perempuan, khususnya dari latar belakang ekonomi terbatas.
Mereka rentan terjebak iming-iming pekerjaan, dimanipulasi oleh jaringan perdagangan orang, hingga akhirnya menanggung risiko hukum berat atas kejahatan yang tidak sepenuhnya mereka kendalikan.
Komnas Perempuan mengingatkan bahwa Indonesia telah terikat pada sejumlah instrumen hukum internasional yang mengatur perlindungan perempuan dalam sistem peradilan.
Salah satunya adalah Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan yang menegaskan kewajiban negara memastikan proses hukum bebas dari diskriminasi.
Selain itu, Protokol Palermo juga menekankan bahwa korban perdagangan manusia tidak seharusnya dipidana atas tindakan yang terjadi akibat eksploitasi.
Komnas Perempuan pun mendorong penguatan perlindungan diplomatik sejak awal, sebelum ancaman hukuman berat seperti eksekusi muncul dalam kasus serupa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































