Keputusan Rapat Konsultasi PBNU di Lirboyo Dianggap Final

3 hours ago 3

REPUBLIKA.CO.ID,KEDIRI -- Pengasuh Pondok Pesantren Al-Ishlahiyah Kediri, KH Muhibul Aman menegaskan bahwa keputusan yang dihasilkan dalam Rapat Konsultasi Syuriyah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dengan para Mustasyar PBNU yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada Kamis (25/12/2025), bersifat final, sah, dan mengikat secara moral, organisatoris, serta konstitusional dalam jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

Pernyataan tersebut disampaikan Kiai Muhibul Aman dalam pernyataan sikapnya kepada warga Nahdlatul Ulama dan masyarakat luas, menyikapi dinamika organisasi yang berkembang pasca pertemuan para kiai sepuh NU di Lirboyo.

Kiai Muhibul Aman mendapat amanat untuk memoderatori jalannya pembicaraan dalam Rapat Konsultasi tersebut, yang diselenggarakan dalam rangka ishlah, peneguhan adab jam’iyyah, serta pengembalian tata kelola organisasi agar berjalan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama.

“Rapat ini mempertemukan Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, serta dihadiri para Mustasyar dan kiai-kiai sepuh NU,” ujar Kiai Muhibul Aman dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (27/12/2025).

Menurutnya, musyawarah tersebut menghasilkan kesepakatan bersama yang menjadi pijakan penting untuk mengakhiri polemik dan kontroversi konflik internal NU, sekaligus mengembalikan kepemimpinan jam’iyyah kepada para mandataris sah hasil Muktamar ke-34 NU, yakni KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam PBNU dan KH Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum PBNU, guna mempersiapkan dan memimpin pelaksanaan Muktamar ke-35 NU.

Lebih lanjut, Kiai Muhibul Aman menegaskan bahwa keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah–Mustasyar PBNU tersebut merupakan hasil musyawarah para pemangku otoritas jam’iyyah NU yang selaras dengan Anggaran Dasar NU Pasal 7 dan Pasal 8 tentang prinsip musyawarah serta kepemimpinan kolektif-kolegial.

Ia juga menekankan bahwa berdasarkan Anggaran Dasar NU Pasal 9 dan Pasal 10 serta Anggaran Rumah Tangga NU Pasal 16 dan Pasal 17, tidak dikenal mekanisme pemberhentian Ketua Umum PBNU maupun pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU di luar forum Muktamar.

Oleh karena itu, seluruh keputusan, pernyataan, dan tindakan sepihak yang menyatakan pemberhentian Ketua Umum PBNU atau pengangkatan Penjabat Ketua Umum PBNU dinyatakan tidak sah, batal demi hukum organisasi, dan tidak memiliki legitimasi jam’iyyah Nahdlatul Ulama.

“Dengan demikian, kepemimpinan Nahdlatul Ulama hasil Muktamar ke-34 adalah kepemimpinan yang sah, legal, dan konstitusional, serta tidak pernah gugur dan tidak dapat dibatalkan oleh tindakan sepihak apapun di luar mekanisme Muktamar,” ucapnya.

Dalam pernyataan sikap tersebut, Kiai Muhibul Aman juga menyerukan kepada seluruh warga dan struktur NU untuk menghentikan polemik dan narasi yang memperuncing konflik, kembali kepada adab berjam’iyyah, serta menaati keputusan musyawarah. 

Ia pun mengajak seluruh elemen NU untuk mendukung konsolidasi organisasi demi menyukseskan Muktamar ke-35 NU.

“Setiap bentuk pengingkaran terhadap keputusan Rapat Konsultasi Syuriyah dengan Mustasyar PBNU merupakan pelanggaran adab jam’iyyah dan tata tertib organisasi, yang pada akhirnya hanya akan merugikan NU sendiri,” katanya.

Pernyataan sikap tersebut, lanjut Kiai Muhibul Aman, disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan keulamaan demi menjaga persatuan, kewibawaan, dan masa depan NU.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|