
Pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Foto udara pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)

Foto udara pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025). Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan. (FOTO : ANTARA FOTO/Putra M. Akbar)
REPUBLIKA.CO.ID, TANGSEL -- Pekerja mengoperasikan ekskavator untuk meratakan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipeucang, Tangerang Selatan, Banten, Senin (6/10/2025).
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memberi waktu hingga Desember 2025 bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk menuntaskan permasalahan pengelolaan sampah TPA Cipeucang akibat praktik open dumping atau pembuangan sampah terbuka yang melanggar aturan pengelolaan lingkungan.
sumber : Antara Foto