Komdigi Batasi Konten Magdalene Soal Kasus Aktivis KontraS, KKJ: Pelanggaran Hukum

3 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melakukan pembatasan terhadap konten Magdalene di media sosial Instagram mengenai pemberitaan kasus penyiraman air keras kepada Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Tindakan itu dinilai sebagai pelanggaran hukum karena membatasi berita.

Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), Erick Tanjung, menyatakan kasus itu bermula ketika tim redaksi Magdalene menerima informasi bahwa akun Instagram mereka mengalami restriksi dan tidak dapat diakses pada Jumat (3/4/2026). Setelah ditelusuri, pembatasan akses itu terjadi atas permintaan Komdigi.

"Kami menilai pembatasan ini sebagai bentuk pembungkaman kebebasan pers yang serius," kata dia melalui keterangannya, yang dikonfirmasi Republika, Rabu (8/4/2026).

Ia menjelaskan, Magdalene merupakan perusahaan pers yang berbadan hukum dan menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Menurut dia, setiap pers nasional memiliki hak untuk mencari, mengolah dan menyebarluaskan gagasan dan informasi melalui seluruh saluran yang tersedia.

"Segala bentuk penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur Pasal 4 ayat (2) UU Pers," ujar Erick.

Ia menilai, Magdalene memiliki memiliki hak yang dijamin konstitusi dan UU untuk dapat menyebarluaskan seluruh konten yang diproduksi tanpa batasan melalui seluruh saluran yang tersedia, termasuk melalui media sosial. Selain itu, segala bentuk keberatan atau sengketa yang terkait penerbitan produk jurnalistik wajib diselesaikan melalui mekanisme pers, termasuk melalui hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan pada Dewan Pers.

Di sisi lain, Komdigi atau pihak lainnya tidak memiliki kewenangan untuk menilai dan melakukan tindakan yang dapat menghambat pemenuhan hak pers. Apalagi, hal itu dilakukan tanpa melalui mekanisme pengaduan Dewan Pers.

"Tindakan pembatasan akses terhadap konten jurnalistik tanpa melalui mekanisme pers merupakan bentuk pengabaian terhadap sistem hukum pers yang berlaku, sekaligus berpotensi melanggar prinsip due process of law dalam penyelesaian sengketa pemberitaan," ujar dia.

Erick menilai, Magdalene sebagai perusahaan pers memiliki hak untuk mempublikasi gagasan dan informasi melalui kanal-kanal yang dimiliki seperti website dan media sosial Instagram. Apalagi, publikasi itu merupakan karya jurnalistik yang dihasilkan dari kerja kerja jurnalistik wartawan.

Dengan demikian, lanjut Erick, pembatasan atas konten tersebut pada hakikatnya adalah pembatasan atas distribusi informasi publik yang sah dan telah melalui proses kerja jurnalistik. Sementara segala bentuk pembatasan terhadapnya merupakan pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

"Sehingga tindakan Komdigi meminta pembatasan akses terhadap konten berita Magdalene.co telah melanggar UU Pers dan menghambat hak publik untuk tahu dan hak atas informasi. Alih-alih melakukan pembatasan, Komdigi mestinya mendukung penyampaian informasi yang penting bagi publik untuk mendorong transparansi proses penegakan hukum," kata dia.

Erick menambahkan, KKJ mendesak Dewan Pers segera mengambil sikap atas kasus itu sebagai bentuk perlindungan terhadap kemerdekaan pers. Intervensi terhadap distribusi konten jurnalistik di ruang digital tanpa melalui mekanisme Dewan Pers merupakan preseden buruk dan berbahaya, yang jika dibiarkan dapat melemahkan sistem perlindungan pers yang telah dibangun.

"Kami memandang penting bagi Dewan Pers untuk menegaskan kembali bahwa setiap sengketa atau keberatan terhadap produk jurnalistik harus diselesaikan melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Pers, serta menolak segala bentuk bypass terhadap otoritas tersebut," kata dia. 

Selain itu, KKJ juga meminta Komdigi untuk segera menghentikan tindakan dan mencabut aturan yang dapat membatasi, menyensor, dan menghambat publikasi berita di ranah digital. Selain itu, secara terbuka mengklarifikasi alasan pembatasan, dasar hukum, prosedur, dan proses pengambilan tindakan tersebut.

"Tanpa transparansi, tindakan ini berpotensi menimbulkan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengaturan ruang digital," ujar Erick.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|