Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Tri Waluyo.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi C DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov DKI Jakarta menghapus sejumlah beban retribusi dan denda yang dinilai memberatkan masyarakat kecil.
Laporan tersebut dibacakan Wakil Ketua Komisi C Tri Waluyo dan Sekretaris Komisi C DPRD Ismail dalam Rapat Banggar DPRD DKI Jakarta, Rabu (29/4/2026).
Tri mengatakan, Komisi C meminta Dinas Pendidikan mencabut retribusi kantin sekolah. Sebab termasuk pelaku usaha kecil. “Retribusi kantin sekolah harus dicabut karena pedagang membantu kebutuhan gizi siswa,” ujar dia.
Komisi C menilai, perlu peninjauan ulang kebijakan tersebut. Sebab, pedagang kantin berperan mendukung aktivitas pendidikan.
Ismail mengungkapkan hal senada. Komisi C juga merekomendasikan penghapusan denda retribusi bagi pedagang di lokasi sementara (Loksem) dan lokasi binaan (Lokbin). “Pedagang kecil membutuhkan pembinaan, bukan sanksi finansial,” tandas Ismail.
Komisi C juga meminta penghapusan denda satu persen bagi penghuni rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) yang menunggak pembayaran. “Penghuni Rusunawa adalah kelompok yang rentan dan terbebani oleh denda tersebut,” tambah Ismail.
Komisi C mendorong Pemprov DKI Jakarta menyiapkan skema penyelesaian tunggakan lebih manusiawi tanpa mengabaikan kewajiban penghuni. Komisi C berharap kebijakan pendapatan daerah tetap memperhatikan kondisi masyarakat kecil dan kelompok rentan.

2 hours ago
2















































