Komplotan Maling Perhiasan di Wonogiri Dibekuk Polisi

2 hours ago 1

Komplotan Maling Perhiasan di Wonogiri Dibekuk Polisi Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, WONOGIRI – Komplotan pelaku pencurian perhiasan dan uang di rumah warga, di Desa Jatisrono, Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri, dibekuk aparat Satreskrim Polres Wonogiri. Pelaku sudah melakukan aksi yang sama di tiga lokasi berbeda di Kabupaten Klaten, Rabu (1/10/2025).

Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan jajaran Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di rumah milik Agus Sunarno Desa Jatisrono.

Aksi pencurian terjadi pada Senin malam (8/9/2025) dan baru dilaporkan pada Rabu (1/10/2025).

Pencurian itu diketahui ketika korban yang kembali dari musala pukul 20.30 WIB, mendapati pintu kamar rumah sudah dirusak dengan linggis, almari dalam keadaan terbuka, dan sejumlah barang berharga raib.

Barang yang dicuri di antaranya perhiasan emas berupa tiga gelang, lima cincin, satu liontin, dua kalung, tiga anting, dua unit ponsel, uang tunai Rp3,9 juta, satu unit smartTV, dan jam tangan. Total kerugian ditaksir mencapai Rp95,5 juta.

Atas laporan itu, tim Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengidentifikasi para pelaku setelah memeriksa saksi dan serangkaian penyelidikan intensif.

"Pada Rabu (1/10/2025) malam, petugas berhasil menangkap empat orang anggota perampok itu di wilayah Karanganom, Karangdowo, dan Juwiring, kabupaten Klaten,” kata Anom kepada wartawan, Minggu (5/10/2025).
Para Tersangka Ditahan

Empat tersangka yang ditangkap itu adalah Achmad Adib, 41, dan Nur Aini, yang merupakan warga Mranggen, Demak. Kemudian Gunawan, 38, warga Karangdowo, Klaten dan Muhammad Riki, 21, warga Wonosari, Klaten.

Keempat tersangka mengakui perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan. Dari tangan para tersangka, polisi menyita lima unit handphone dan satu unit mobil Daihatsu Sigra yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

AKP Anom menegaskan keberhasilan pengungkapan ini merupakan bentuk nyata keseriusan Polres Wonogiri dalam menindak kejahatan yang meresahkan masyarakat.

Para tersangka saat ini sudah ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara.

“Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.

Dia menambahkan keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti Polres Wonogiri berkomitmen memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari berbagai tindak kriminalitas. Menurutnya sinergi dan kecepatan bertindak menjadi kunci utama dalam menjaga kondusivitas wilayah hukum Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|