REPUBLIKA.CO.ID, LAMPUNG — Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mendorong perubahan besar dalam pengelolaan taman nasional dengan melibatkan masyarakat lokal dan sektor swasta. Pemerintah menyiapkan Taman Nasional Way Kambas sebagai proyek percontohan pembiayaan berkelanjutan berbasis konservasi dan ekonomi masyarakat.
Raja Juli mengatakan, pendekatan konservasi tidak bisa lagi hanya mengandalkan APBN karena kebutuhan perlindungan kawasan terus meningkat sementara anggaran terbatas. Selama puluhan tahun, sebagian besar dari 57 taman nasional di Indonesia bergantung pada pembiayaan negara yang belum mencukupi kebutuhan operasional dan pemulihan ekosistem.
Ancaman perambahan hutan, perburuan liar, kebakaran, hingga konflik manusia dan satwa masih terjadi di banyak kawasan konservasi. Kondisi tersebut mendorong Presiden Prabowo Subianto membentuk Satgas Inovasi Pembiayaan dan Pengelolaan Taman Nasional.
Raja Juli ditunjuk sebagai Wakil Ketua Satgas bersama Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional Mari Pangestu sebagai Ketua Bersama. Taman Nasional Way Kambas dipilih menjadi lokasi awal penerapan pembiayaan inovatif seperti obligasi keanekaragaman hayati, kredit karbon pasar sukarela internasional, dan penguatan pariwisata konservasi.
Kementerian Kehutanan menjelaskan, model ini menggeser pengelolaan konservasi dari ketergantungan anggaran negara menuju skema blended finance yang melibatkan sektor swasta dan pasar modal dengan tujuan utama menjaga hutan dan keanekaragaman hayati.
Raja Juli mengatakan Presiden memberi perhatian khusus pada kelestarian dan populasi gajah Sumatra di Way Kambas. Dalam kesempatan itu, Raja Juli juga meresmikan pembangunan pembatas kawasan untuk mengurangi konflik manusia dengan gajah liar.
TNWK menjadi habitat penting bagi gajah Sumatra, badak Sumatra, dan harimau Sumatra yang berstatus kritis menurut IUCN. Kawasan ini menghadapi tekanan serius berupa kebakaran hutan berulang, fragmentasi habitat, spesies invasif, hingga perburuan ilegal.
Melalui skema karbon, perusahaan dapat membeli kredit karbon dari kegiatan konservasi dan restorasi hutan. Dana tersebut akan digunakan kembali untuk mendukung operasional kawasan serta pemulihan ekosistem secara berkelanjutan.
Kementerian Kehutanan menyatakan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 27 Tahun 2025 telah membuka peluang proyek pasar karbon sukarela di taman nasional. Raja Juli menjelaskan, pemanfaatan jasa lingkungan karbon hanya dapat dilakukan di zona pemanfaatan sesuai UU Nomor 32 Tahun 2024.
Penyesuaian zonasi dilakukan secara sementara untuk memperkuat habitat satwa liar dan akan dikembalikan ke kondisi awal setelah pemulihan selesai. “Dalam merancang proyek ini, kami menargetkan peningkatan kesejahteraan masyarakat setempat dan keanekaragaman hayati TNWK yang tak ternilai harganya,” kata Raja Juli.

2 hours ago
1














































