Jakarta, CNBC Indonesia - Nasabah Jiwasraya yang menolak restrukturisasi mengaku keberatan atas pencabutan izin usaha (CIU) PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Perwakilan Konsolidasi Nasional Nasabah Korban Jiwasraya, Machril mengatakan, pihaknya keberatan lantaran dengan adanya pencabutan izin tersebut, status para nasabah yang menggenggam keputusan inkracht dari pengadilan.
"Kami terus terang kami keberatan dengan pencabutan itu. Karena begitu perusahaan itu statusnya dicabut, status kami ini nasabah siapa? Karena jadinya kalau perusahaan itu dibubarkan, kami jadi nasabah siapa? Jiwasraya ini sudah nggak ada," kata Machril kepada wartawan, di Jakarta, Jumat (21/2/2025).
Machril pun menyoroti kejanggalan dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) Jiwasraya. Menurutnya, RPK sejatinya bertujuan untuk memulihkan kondisi perusahaan agar bisa kembali beroperasi, tetapi yang terjadi justru malah dilikuidasi.
Ia juga mempertanyakan apakah sejak awal yang diajukan adalah rencana likuidasi atau benar-benar rencana penyehatan.
"Kalau memang sejak awal bertujuan untuk likuidasi, seharusnya hal itu disampaikan secara terbuka kepada publik dan nasabah, bukan justru menggembar-gemborkan restrukturisasi," tutur Machril.
Sebagaimana diketahui, melalui informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7%) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
IFG Life akan meneruskan pertanggungan pemegang polis eks-Jiwasraya dengan produk yang lebih sehat sesuai dengan ketentuan polis, sehingga hak-hak pemegang polis dapat lebih terjamin di IFG Life.
OJK telah meminta manajemen Jiwasraya sejak 2020 untuk mengatasi ketidakmampuan Jiwasraya memenuhi kewajiban kepada pemegang polis karena besarnya defisit keuangan saat itu. Untuk menangani defisit tersebut, OJK telah meminta Jiwasraya menyusun Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang telah mendapatkan persetujuan pemegang saham dengan melibatkan kementerian/lembaga terkait.
RPK ini terakhir kali disesuaikan melalui Rencana Tindak yang disampaikan kepada OJK pada 2023 dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen, khususnya kepentingan seluruh pemegang polis.
RPK tersebut pada dasarnya memuat skema restrukturisasi polis yang memberikan pilihan sukarela kepada seluruh pemegang polis Jiwasraya untuk melakukan penyesuaian liabilitas di masa yang akan datang dengan struktur produk yang lebih sehat dan relevan dengan kondisi terkini. Apabila pemegang polis Jiwasraya menyetujui skema tersebut, polis mereka akan dialihkan ke IFG Life.
Untuk mendukung kemampuan IFG Life membayarkan kewajibannya kepada pemegang polis eks-Jiwasraya yang telah menyetujui restrukturisasi, IFG Life telah mendapatkan tambahan modal yang cukup dari pemegang sahamnya. Hingga saat ini, sebanyak 68% pemegang polis yang semula menolak restrukturisasi telah menyetujui skema tersebut.
Dengan demikian, masih terdapat 0,3% pemegang polis Jiwasraya yang belum menyetujui skema restrukturisasi, sehingga mereka tetap menjadi pemegang polis Jiwasraya. Namun, Jiwasraya tetap mengimbau para pemegang polis ini untuk mengikuti skema restrukturisasi.
(ayh/ayh)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siaga Industri Perasuransian Hadapi Banyaknya Bencana-Kebakaran
Next Article Pensiunan Jiwasraya Teriak, Belum Terima Hak Ratusan Miliar