Harianjogja.com, SLEMAN— Tuntutan hukuman terhadap mantan Bupati Sleman Sri Purnomo dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata menuai kritik. Hukuman penjara selama 8 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa dinilai belum mencerminkan rasa keadilan publik.
Selain pidana penjara, jaksa juga menuntut terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp10.952.457.030.
Kasus tersebut berkaitan dengan penyaluran dana hibah pariwisata yang digelontorkan pemerintah pusat melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Program tersebut sejatinya disiapkan untuk membantu pelaku industri pariwisata yang terdampak pandemi COVID-19.
Pemantau peradilan independen, Arifin Wardiyanto, menilai tuntutan terhadap mantan kepala daerah itu terlalu ringan jika melihat latar belakang perkara yang terjadi di tengah situasi darurat nasional akibat pandemi.
“Sri Purnomo melakukan tindak pidana korupsi di tengah bencana nasional akibat pandemi Covid-19. Fakta persidangan secara jelas mengungkap bahwa perbuatan itu dilakukan untuk menyokong istri Sri Purnomo memenangkan Pilkada 2020,” kata Arifin dalam keterangannya kepada media, Sabtu (14/3/2026).
Menurutnya, secara moral dan hukum terdakwa semestinya menghadapi ancaman hukuman yang lebih berat. Ia menilai hukuman minimal 20 tahun penjara lebih layak dijatuhkan karena tindakan tersebut dilakukan saat masyarakat sedang mengalami kesulitan ekonomi akibat pandemi.
Arifin juga menduga praktik korupsi tersebut tidak hanya dinikmati oleh satu pihak. Ia menilai terdapat kemungkinan keterlibatan pihak lain yang berada di lingkaran keluarga maupun orang dekat terdakwa.
Karena itu, ia mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk istri terdakwa Kustini Sri Purnomo serta anaknya Raudi Akmal.
Sementara itu, pakar hukum tata negara dari UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai praktik korupsi politik umumnya melibatkan lebih dari satu aktor.
Menurutnya, kasus yang menjerat Sri Purnomo menunjukkan pola penyalahgunaan kekuasaan. Ia mencontohkan penerbitan Peraturan Bupati Sleman Nomor 49 Tahun 2020 yang memperluas penerima dana hibah pariwisata hingga ke kelompok di luar desa wisata maupun desa rintisan wisata.
Padahal, kebijakan tersebut tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan penyaluran bantuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Gugun menilai penanganan perkara tersebut sudah tepat diarahkan ke ranah pidana karena terdapat indikasi penyalahgunaan kewenangan yang berkaitan dengan agenda politik.
“Penerapannya menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Republik Indonesia, Kusuma Eka Mahendra Rahardjo dan Rindi Atmoko, membacakan tuntutan terhadap Sri Purnomo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Yogyakarta pada Jumat (13/3/2026).
Dalam persidangan tersebut, jaksa menyatakan Sri Purnomo terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu subsider melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa juga meminta majelis hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp10.952.457.030. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara.
Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk menutup kerugian tersebut, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara tambahan selama empat tahun tiga bulan.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa merugikan keuangan negara serta tidak sejalan dengan upaya pemerintah dalam memberantas praktik korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


















































