
Logo Imigrasi. /Instagram.
Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga sejumlah tersangka kasus dugaan pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) memanfaatkan perusahaan towing atau jasa derek sebagai kedok untuk menyamarkan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. Dugaan ini mengemuka dalam pengembangan penyidikan kasus pemerasan pengurusan KITAS dan KITAP yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan, perusahaan towing yang didirikan para tersangka diduga tidak sepenuhnya berfungsi sebagai usaha yang berjalan secara normal. KPK mencurigai keberadaan perusahaan tersebut digunakan sebagai sarana untuk menutupi asal-usul dana yang diperoleh dari praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA.
“Ini bisa dikatakan sebagai cangkang. Seolah-olah dia memiliki aktivitas usaha atau sales company, yaitu dengan mendirikan perusahaan towing,” ujar Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Setyo, penyidik sementara menduga pendirian perusahaan derek tersebut berkaitan dengan upaya pencucian atau penyamaran uang hasil dugaan pemerasan yang diterima para tersangka selama menjalankan aksinya dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian.
Selain sebagai sarana menyamarkan aliran dana, perusahaan tersebut juga diduga dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi para tersangka. Dugaan itu muncul setelah penyidik menemukan sejumlah aset yang tidak berkaitan langsung dengan aktivitas usaha jasa derek.
“Karena ada beberapa motor, kurang lebih sekitar enam yang disita. Motor itu adalah motor trail, yang mungkin digunakan untuk kepentingan off-road [jelajah alam],” katanya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 2–3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing, baik Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) maupun Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). Operasi tersebut menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.
Dalam operasi tersebut, tim antirasuah mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Sejumlah nama yang diamankan antara lain Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang pernah menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024–Oktober 2025, serta Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024–April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Di tengah proses penindakan tersebut, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim mendatangi KPK dan menyerahkan diri pada 3 Juni 2026.
Sehari kemudian, tepatnya 4 Juni 2026, KPK resmi menetapkan delapan orang sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan. Mereka adalah Silmy Karim (SK), Saffar Muhammad Godam (SMG), Jaya Saputra (JS), Ronald Arman Abdullah (RAA), Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji (TBS), Bagus Bramantyo (BGS), Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).
Kedelapan tersangka diduga terlibat dalam praktik pemerasan pengurusan izin tinggal WNA yang berlangsung sepanjang 2022–2026. Praktik tersebut terjadi saat urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia hingga kemudian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dalam rentang waktu tersebut, para tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai Rp145,5 miliar dari praktik pemerasan pengurusan KITAS dan KITAP bagi warga negara asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































