Korupsi Renovasi Masjid di Klaten, Kerugian Negara Capai Rp203 Juta

1 hour ago 1

Harianjogja.com, KLATEN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi renovasi Masjid Al-Huda di Desa Semangkak, Kecamatan Klaten Tengah. Penetapan ini menambah daftar tersangka setelah sebelumnya seorang perangkat desa berinisial SW lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan kini telah berstatus terdakwa.

Dua tersangka terbaru masing-masing berinisial ND yang merupakan Kepala Desa Semangkak, serta NM selaku pihak ketiga atau pelaksana pekerjaan renovasi masjid. Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (17/4/2026) setelah menjalani pemeriksaan intensif selama sekitar lima jam di Kejari Klaten.

Kepala Seksi Intel Kejari Klaten, Edi Sulistio Utomo, membenarkan penetapan tersebut. Ia menyebutkan bahwa kedua tersangka telah beberapa kali dipanggil sebelumnya sebelum akhirnya ditetapkan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

“Pada hari ini pukul 18.54 WIB kami sampaikan adanya penambahan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Al-Huda Desa Semangkak,” ujarnya.

Kerugian Negara Capai Ratusan Juta

Kasi Pidana Khusus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari tersangka sebelumnya. Berdasarkan hasil penyidikan, terdapat indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana bantuan keuangan dari APBD Klaten untuk renovasi masjid.

Renovasi Masjid Al-Huda diketahui menggunakan anggaran dari tiga proposal pada periode 2021, 2022, dan 2023. Total anggaran setelah dipotong pajak mencapai sekitar Rp336 juta.

Namun, hasil penghitungan penyidik menemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp203 juta. Dugaan kerugian tersebut muncul akibat ketidaksesuaian antara Rencana Anggaran Biaya (RAB) dengan kondisi fisik pekerjaan di lapangan, termasuk adanya kekurangan volume pekerjaan.

Peran Masing-Masing Tersangka

Dalam perkara ini, ND sebagai Kepala Desa Semangkak disebut memiliki tanggung jawab terhadap keseluruhan kegiatan renovasi masjid yang menggunakan dana bantuan pemerintah daerah. Sementara NM berperan sebagai pihak pelaksana pekerjaan fisik renovasi.

Keduanya dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara.

Kasus Berawal dari Laporan Warga

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Kejari Klaten. Pada Juni 2025, tim kejaksaan bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Klaten telah melakukan pengecekan fisik bangunan masjid sebagai bagian dari proses audit.

Dari hasil penyidikan berkelanjutan, Kejari Klaten kemudian menetapkan tersangka pertama pada Desember 2025, dan kini memperluas penanganan perkara dengan menetapkan dua tersangka baru.

Kejaksaan menegaskan bahwa proses hukum masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan lebih lanjut dalam kasus tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : espos.id

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|