KPK: Celah Proyek Pemerintah Terbuka Sejak Awal Perencanaan

4 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Temuan terbaru Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunjukkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah kerap sudah dirancang bahkan sebelum proyek resmi dimulai. Pola ini membuat potensi penyimpangan sulit terdeteksi sejak awal.

Berdasarkan data penyidikan KPK sepanjang 2004 hingga 31 Desember 2025, sebanyak 446 dari total 1.782 perkara atau sekitar 25 persen kasus berkaitan dengan sektor pengadaan barang dan jasa. Angka ini menguatkan kekhawatiran publik yang belakangan ramai disorot di media sosial.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut, tingginya angka tersebut menunjukkan bahwa pengadaan barang dan jasa masih menjadi area rawan korupsi, dengan berbagai modus seperti suap, pengaturan proyek, hingga mufakat jahat antara penyelenggara negara dan pihak swasta.

Menurutnya, penyimpangan tidak selalu terjadi saat proses lelang atau pelaksanaan proyek. KPK justru menemukan banyak kasus yang sudah “diskenariokan” sejak tahap sebelum perencanaan dimulai.

“Inisiatif untuk melakukan korupsi bisa berasal dari penyelenggara negara maupun pihak swasta,” kata Budi di Jakarta, Senin.

Ia menjelaskan sejumlah modus yang sering muncul di antaranya pemberian uang panjar, praktik suap ijon proyek, hingga permintaan biaya komitmen sebagai syarat memenangkan pihak tertentu dalam proyek pemerintah.

Sejumlah kasus yang ditangani KPK turut menggambarkan pola tersebut, termasuk perkara di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang saat menjabat Bupati Bekasi, KPK menemukan adanya permintaan biaya komitmen kepada kontraktor bahkan ketika proyek belum resmi ditenderkan.

Sementara itu, dalam kasus Abdul Azis saat menjabat Bupati Kolaka Timur, KPK menduga terdapat permintaan imbalan kepada pihak swasta terkait pemenangan proyek pembangunan rumah sakit umum daerah.

“Pola semacam ini menunjukkan bahwa korupsi terkait pengadaan barang dan jasa sering kali telah disusun sejak awal, sehingga merusak prinsip persaingan sehat, kualitas pembangunan, dan kepercayaan publik,” ujar Budi.

KPK menilai kondisi ini berdampak langsung pada kualitas proyek pemerintah yang berpotensi tidak optimal serta menggerus kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan anggaran negara.

Karena itu, KPK mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi seluruh proses pengadaan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Pengawasan publik dinilai penting untuk mendorong transparansi dan akuntabilitas.

“Setiap indikasi penyimpangan, sekecil apa pun, perlu menjadi perhatian bersama agar anggaran negara benar-benar kembali kepada manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|