KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

1 hour ago 2

KPK Dalami Temuan Uang di Rumah Plt Gubernur Riau

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Johanis Tanak (depan, kanan) bersama Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu (depan, kiri) memperlihatkan ketiga tersangka kasus dugaan korupsi dalam bentuk pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025, yakni (kiri-kanan) Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam, Gubernur Riau Abdul Wahid, dan Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2025). ANTARA/Rio Feisal.

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami temuan uang yang ditemukan saat penggeledahan di rumah pribadi dan rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau Sofyan Franyata Hariyanto (SFH) dalam pemeriksaan sebagai saksi pada 27 Juli 2026.

Pendalaman tersebut dilakukan dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau yang menyeret sejumlah pejabat daerah.

“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik di antaranya melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau berkaitan dengan uang-uang yang ditemukan saat dilakukan penggeledahan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.

Temuan uang itu berkaitan dengan penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah pribadi dan rumah dinas Sofyan Franyata Hariyanto pada Desember 2025.

Selain mendalami temuan uang tersebut, KPK juga menggali dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ketika masih aktif menjabat sebagai kepala daerah.

“Terhadap RF selaku ajudan Gubernur Riau dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan oleh Gubernur Riau,” kata Budi.

Menurut Budi, pendalaman tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.

Dalam pemeriksaan yang sama, sejumlah saksi tidak memenuhi panggilan KPK. Mereka adalah anggota DPRD Provinsi Riau Siti Aisyah, ajudan Gubernur Riau berinisial DI, mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno, dan sopir Gubernur Riau berinisial FR.

Sebelumnya, pada 3 November 2025, KPK mengonfirmasi penangkapan Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya dalam operasi tangkap tangan.

Sehari kemudian, tepatnya pada 4 November 2025, KPK mengumumkan bahwa Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada lembaga antirasuah tersebut.

Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Riau M. Arief Setiawan (MAS), serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.

Perkembangan penyidikan berlanjut pada 9 Maret 2026 ketika KPK mengumumkan telah menetapkan ajudan Abdul Wahid bernama Marjani (MJN) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|