ILUSTRASI Korupsi.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, kasus jual beli jabatan menimbulkan kasus-kasus dugaan tindak pidana korupsi lainnya. Hal ini terjadi dalam berbagai temuan, termasuk kasus yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, baru-baru ini.
“Buktinya apa? Ketika ada proyek yang ada di tempat kerjanya, SKPD-nya (satuan kerja perangkat daerah), atau pada dinasnya, kemudian yang pertama dipikirkan adalah bagaimana mendapatkan sejumlah uang dari proyek itu sebagai kompensasi atas apa yang telah mereka keluarkan untuk mendapatkan jabatan,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Ahad (9/11/2025).
Asep menjelaskan, praktik jual beli jabatan menyebabkan pihak-pihak yang terlibat harus bersaing untuk mempertahankan atau mendapatkan suatu jabatan. Pada akhirnya, jabatan tidak lagi dipandang sebagai amanah untuk menyejahterakan rakyat.
“Ini akhirnya akan menjadi tidak sehat karena persaingan antarkepala dinas atau antarpejabat ini bukan persaingan dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat, melainkan persaingan dalam bagaimana mendapatkan jabatan tersebut. Itu akan merembet kepada pelaksanaan tugasnya,” ucap Asep.
Dalam setiap kasus jual beli jabatan, pihak-pihak yang terlibat hanya memikirkan cara untuk mendapatkan suatu jabatan, alih-alih berfokus pada upaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Pada hari ini, KPK telah mengumumkan penetapan status empat orang sebagai tersangka. Mereka terlibat dalam kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di Rumah Sakit Umum Daerah Dr Harjono Ponorogo, dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo, Jawa Timur.
sumber : Antara

3 hours ago
3











































