KPK Larang Penggunaan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran 2026

6 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTAKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya yang ditujukan kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, hingga badan usaha milik negara maupun daerah.

Dalam surat edaran tersebut, KPK menegaskan bahwa mobil dinas maupun fasilitas negara lainnya tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik Lebaran, liburan keluarga, maupun aktivitas di luar tugas kedinasan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang disediakan untuk menunjang pelaksanaan tugas pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.

"Kendaraan dinas tersebut tidak diperkenankan digunakan untuk pribadi, seperti mudik, perjalanan keluarga maupun aktivitas lain di luar pelaksanaan tugas kedinasan," ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, penggunaan mobil dinas di luar kepentingan kedinasan berpotensi menjadi penyalahgunaan fasilitas negara serta dapat menimbulkan benturan kepentingan dalam pengelolaan aset milik negara.

"Penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan tidak hanya mencerminkan penyalahgunaan fasilitas negara, tetapi juga berpotensi menimbulkan benturan kepentingan serta merusak prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset negara," katanya.

Selain melarang penggunaan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026, KPK juga mendorong pimpinan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta BUMN dan BUMD untuk memperkuat pengawasan internal terhadap penggunaan fasilitas negara selama periode libur Hari Raya.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh fasilitas negara digunakan sesuai peruntukan serta mencegah potensi penyalahgunaan.

"KPK mengingatkan bahwa penguatan pengawasan internal dan kepatuhan terhadap aturan penggunaan fasilitas negara merupakan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik serta memastikan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas,” ujarnya.

Dalam rangka pencegahan gratifikasi menjelang Hari Raya, KPK juga membuka sejumlah kanal pelaporan bagi masyarakat maupun penyelenggara negara.

Pengaduan terkait gratifikasi dapat disampaikan melalui laman https://jaga.id, layanan konsultasi WhatsApp di nomor +62811145575, maupun layanan informasi publik KPK melalui nomor telepon 198.

“Pelaporan penerimaan atau penolakan gratifikasi juga dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik [email protected],” katanya.

Hingga 12 Maret 2026, KPK mencatat telah menerima 32 laporan gratifikasi terkait momentum menjelang Hari Raya dengan nilai total mencapai Rp13,6 juta.

"Sebanyak 14 atau sekitar 43,75 persen laporan masih dalam proses telaah dan validasi oleh KPK, sedangkan 12 laporan lainnya atau 37,5 persen telah disalurkan sebagai bentuk bantuan sosial," ujar Budi. Data tersebut menjadi bagian dari pemantauan KPK terhadap potensi gratifikasi yang biasanya meningkat menjelang perayaan Hari Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|