Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024. Pada Rabu (17/6/2026), lembaga antirasuah memeriksa Bendahara Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Nuruzzaman diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Staf Khusus Menteri Agama periode 2023-2024, saat kementerian tersebut dipimpin Yaqut Cholil Qoumas yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama MN,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).
Lima Saksi Dipanggil KPK
Selain Mohammad Nuruzzaman, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap empat saksi lainnya yang dinilai mengetahui proses penyelenggaraan dan pengelolaan kuota haji pada periode tersebut.
Keempat saksi tersebut meliputi:
- M. Agus Syafi’, Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Kementerian Agama periode 2023-2024.
- DS, Direktur PT Multazam Wisata Rohani.
- AA, Direktur PT Jazirah Iman.
- API, Direktur PT Jazirah Iman.
Berdasarkan catatan kehadiran KPK hingga pukul 14.22 WIB, baru dua saksi yang memenuhi panggilan penyidik, yakni Mohammad Nuruzzaman yang hadir pukul 09.43 WIB dan DS yang datang pada pukul 09.55 WIB.
Kasus Kuota Haji Masuk Tahap Penyidikan Sejak 2025
KPK mengumumkan dimulainya penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023-2024 pada 9 Agustus 2025. Setelah serangkaian pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti, KPK menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka pada 9 Januari 2026.
Pada saat yang sama, KPK juga menetapkan mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz, sebagai tersangka.
Sementara itu, nama Fuad Hasan Masyhur yang sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri tidak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Potensi Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Perkembangan penyidikan semakin menguat setelah KPK menerima hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut mengungkap potensi kerugian negara dalam kasus kuota haji mencapai Rp622 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan, KPK kemudian menahan Yaqut pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Adapun Ishfah Abidal Aziz mulai ditahan pada 17 Maret 2026.
Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, lima hari kemudian atau pada 24 Maret 2026, KPK kembali menempatkannya di rumah tahanan.
Dua Tersangka Baru Ditetapkan
Penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji terus berkembang. Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Ismail Adham dan Asrul Aziz Taba.
Keduanya diduga memiliki keterkaitan dalam rangkaian perkara yang sedang diusut penyidik. Setelah proses pemeriksaan lanjutan, KPK menahan kedua tersangka tersebut pada 8 Juni 2026.
Hingga kini, penyidik masih terus mendalami aliran dana, mekanisme penentuan kuota haji, serta peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara yang menyebabkan potensi kerugian negara ratusan miliar rupiah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































