Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat bermerek Alphard tahun 2023 terkait kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan mobil tersebut sedang dikuasai oleh seorang anggota DPR RI.
“Pada saat disita, mobil tersebut dalam penguasaan salah seorang anggota DPR RI,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (31/7/2026).
Oleh sebab itu, Budi mengatakan KPK sedang mendalami mengapa mobil tersebut berada dalam penguasaan anggota DPR RI. Penyitaan mobil tersebut berkaitan dengan kasus LPEI pada klaster debitur PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL).
“Mobil ini terdaftar atas nama perusahaan milik tersangka,” katanya.
Kendati demikian, dia belum dapat mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut, yakni berkaitan dengan PT SMJL atau pihak lain.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, yakni masing-masing dua orang dari LPEI dan tiga orang dari pihak debitur PT Petro Energy.
Dua orang tersangka dari LPEI adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Tiga orang tersangka dari pihak debitur PT Petro Energy (PE), yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE Jimmy Masrin, Direktur Utama PT PE Newin Nugroho, dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.
Selain PT PE, KPK saat ini sedang mengusut aliran dana kasus tersebut pada PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL) dan PT Mega Alam Sejahtera (MAS). Total terdapat 15 debitur yang diberi kredit oleh LPEI terkait dengan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara