KPK Sita Uang Rp4 Miliar dari Rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu

2 hours ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp4 miliar setelah menggeledah rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman. Penyitaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap yang sebelumnya menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan uang tunai tersebut ditemukan saat penyidik melakukan penggeledahan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu pada pekan ini.

"Penyidik mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah senilai lebih dari Rp4 miliar. Uang tunai ditemukan di rumah Kadis PUPR Kota Bengkulu," ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Minggu.

KPK Geledah Sejumlah Lokasi di Bengkulu

Selain rumah Noprisman, KPK juga menggeledah kantor serta rumah milik pihak swasta di Bengkulu yang bergerak di bidang alat kesehatan dan pengelolaan limbah.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik turut menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang akan digunakan untuk memperkuat proses penyidikan.

"Penggeledahan ini adalah untuk mencari bukti-bukti tambahan yang dibutuhkan dalam pengembangan penyidikan perkara," kata Budi.

Pengembangan Kasus Suap Proyek Rejang Lebong

Budi menjelaskan penggeledahan tersebut berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan suap proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 9 Maret 2026. Saat itu, KPK menangkap Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri, serta 11 orang lainnya terkait dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.

Sehari kemudian, tepatnya 10 Maret 2026, KPK menetapkan Muhammad Fikri Thobari sebagai salah satu dari lima tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap.

Lima Tersangka Kasus Suap

Pada 11 Maret 2026, KPK mengumumkan identitas lima tersangka dalam perkara tersebut, yakni Muhammad Fikri Thobari (MFT), Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman Rejang Lebong Hary Eko Purnomo (HEP), Irsyad Satria Budiman (IRS) dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala (EDM) dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro (YK) dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka diduga terlibat dalam praktik suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong untuk tahun anggaran 2025–2026.

KPK menduga Muhammad Fikri Thobari meminta uang imbalan proyek sekitar 10–15 persen kepada tiga pihak swasta tersebut. Dana itu diduga akan digunakan untuk kepentingan tertentu, termasuk rencana pembagian tunjangan hari raya (THR).

Pada 20 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan kasus tersebut. Namun hingga saat itu, lembaga antirasuah belum menetapkan tersangka baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|