KPK Tepis Istana Campuri Penetapan Tersangka Kuota Haji

2 hours ago 8

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menepis isu yang menyebutkan Istana Negara mencampuri penetapan tersangka perkara dugaan korupsi penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). KPK menyadari isu tersebut mengemuka karena tak kunjung ada tersangka kuota haji. 

"Tidak ada (intervensi), KPK murni penegakan hukum, penetapan tersangka tentu didasarkan pada kecukupan alat bukti,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Sabtu (20/9/2025). 

KPK menjamin masih mengusut korupsi kuota haji itu. Tapi KPK menyadari penyidik belum menetapkan tersangka karena penyidikan belum tuntas. KPK mengklaim penyidikan memakan waktu lama karena ada ratusan biro perjalanan haji dan belasan asosiasi perjalanan haji. 

"Hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji,” ucap Fitroh.

Sementara itu, Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sudah lebih dulu menanggapi isu intervensi Istana dengan memanggil pimpinan KPK. Saat itu, Asep balik mempertanyakan kapan dan siapa yang dipanggil oleh Istana dalam isu itu. 

"Kalau manggil, manggilnya kapan? Siapa (yang dipanggil)?.Nanti kita tanyakan dulu ya ke pimpinan kami, informasi tersebut apakah ada atau ada," kata Asep. 

Asep juga mengaku belum mengetahui informasi itu hingga perlu meneruskan kepada pimpinannya. 

"Karena kami juga belum tahu. Tapi informasinya terimakasih, kami tampung, dan konfirmasi ke pimpinan kami," ucap Asep. 

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih. 

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|