Tersangka Immanuel Ebenezer atau Noel mengenakan rompi tahanan bersama 10 tersangka lainnya saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumanan penetapan dan penahanam tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (22/8/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan memperpanjang masa penahanan terhadap eks wakil menteri ketenagakerjaan (wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel. Dengan demikian, Noel akan ditahan lagi selama 30 hari ke depan mulai 20 Oktober hingga 18 November 2025.
Noel berstatus tersangka dalam perkara korupsi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). KPK menjelaskan, perpanjangan penahanan ini lantaran penyidik masih memerlukan waktu melengkapi berkas perkara, memeriksa saksi, dan melacak aliran uang dalam kasus itu.
"Penyidik masih mendalami keterangan para saksi dan menelusuri aliran dana dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (17/10/2025).
Dalam kasus ini, KPK masih memanggil para saksi dari pihak perusahaan jasa K3 (PJK3) guna digali mengenai praktik pemerasan proses sertifikasi. “Kami mendalami praktik-praktik dalam sertifikasi K3 di Kemenaker dan menelusuri pihak-pihak yang diduga menerima aliran uang,” ujar Budi.
KPK memastikan belum berhenti mencari titik terang dalam kasus ini. "Penyidikan masih terus berjalan," ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menersangkakan Immanuel Ebenezer (Noel), Irvian, dan 8 orang lainnya dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3) dengan pasal pemerasan (Pasal 12 huruf e dan/ atau 12B). Modus yang diduga terjadi yaitu pihak Kemenaker memperlambat, mempersulit, serta tidak memproses permohonan sertifikat K3, bahkan ketika persyaratan lengkap. Pemberian uang menjadi pelicin atau syarat untuk mempercepat layanan.
K3 dimaksudkan melindungi keselamatan dan kesehatan tenaga kerja. Sedangkan sertifikasi K3 bertujuan memastikan tenaga kerja atau perusahaan paham dan mampu menerapkan K3.
KPK mengungkap bahwa dari tarif sertifikasi K3 yang seharusnya sebesar Rp 275 ribu, pekerja atau buruh harus mengeluarkan biaya Rp 6 juta. Kelebihan biaya tersebut merupakan bagian dari pemerasan untuk memuluskan pengajuan sertifikasi K3. Dari praktik ini, KPK mengungkap terdapat Rp 81 miliar hasil pemerasan yang mengalir ke berbagai pihak.
sumber : Antara