Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyoroti kebijakan pemerintah mengenakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) atas produk benang gilamen sintetik impor assal China. Lewat surat resmi, KPPU menyampaikan rekomendasi kepada Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait BMAD itu.
"Dalam surat resmi bertanggal 16 Mei 2025 pada Menteri Perdagangan, KPPU menekankan bahwa kebijakan tersebut berpotensi mengganggu iklim persaingan usaha yang sehat dan merugikan industri hilir," kata Direktur Kebijakan Persaingan pada Sekretariat Jenderal KPPU Lelyana Mayasari dalam keterangan resmi, dikutip Selasa (27/5/2025).
Disebutkan, pengenaan BMAD ada filamen impor dari China bermula dari hasil penyelidikan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) sejak tahun 2023 guna menyusun kebijakan anti dumping produk benang filamen sintetik tertentu. Yang kemudian menyimpulkan adanya praktik dumping oleh produk asal China.
Namun, imbuh dia, setelah melakukan analisis menyeluruh melalui instrumen Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) dan pendekatan struktur-perilaku-kinerja (structure-conduct-performance) terhadap impor produk benang filamen sintetik tertentu yang berasal dari China, KPPU menyoroti beberapa hal krusial.
"KPPU menilai cakupan produk dalam kebijakan anti dumping terlalu luas. Sebagian produk yang akan dikenai BMAD tidak diproduksi di dalam negeri, namun tetap tercakup dalam pengenaan bea masuk. Hal ini dikhawatirkan dapat membatasi pilihan produk bagi penggunanya," kata Lelyana.
"Analisis juga menunjukkan, pasar benang filamen domestik saat ini sangat terkonsentrasi. Beberapa segmen utama hanya dikuasai oleh satu atau dua pelaku usaha. Misalnya, segmen Partially Oriented Yarn (POY) dan Spin Drawn Yarn (SDY) masing-masing hanya memiliki satu produsen aktif. Segmen Drawn Texture Yarn (DTY) warna pun hanya dipasok oleh satu pelaku usaha dengan kapasitas terbatas," paparnya.
Sementara itu, lanjut Lelyana, khusus untuk segmen SDY, KPPU menemukan adanya potensi konflik kepentingan.
"Produsen tunggal dalam negeri ternyata masih satu grup dengan pemohon pengenaan BMAD. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan munculnya penguatan posisi dominan oleh satu pihak, bukannya menciptakan persaingan yang sehat," ujarnya.
"KPPU juga mendeteksi indikasi praktik persaingan usaha tidak sehat dalam distribusi produk DTY warna dan SDY, yang dapat memukul pelaku usaha hilir dan memperlemah struktur pasar nasional," tambahnya.
Karena itu, imbuh Lelyana, KPPU merekomendasikan Kemendag dan KADI mengevaluasi kembali rencana kebijakan BMAD.
"Perlu dilakukan klarifikasi atas definisi produk, serta analisis dampak terhadap struktur pasar dan keberlanjutan industri hilir. Di sisi lain, KPPU mendukung penuh langkah-langkah hilirisasi industri benang filamen di dalam negeri, asalkan tidak membatasi proses persaingan usaha yang sehat," pungkasnya.
(dce/dce)
Saksikan video di bawah ini:
Video: KPPU Ingatkan Kemendag Soal Bea Masuk Anti Dumping
Next Article Ketua KPPU Ungkap Syarat Target Pertumbuhan Ekonomi 8% Bisa Tercapai