Jakarta, CNBC Indonesia - Peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak perlu menunggu pensiun atau berhenti bekerja untuk bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT). Saldo JHT dapat dicairkan sebagian selama memenuhi syarat tertentu, bahkan bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 22 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua, yang telah diperbarui melalui PP Nomor 60 Tahun 2025.
Pada prinsipnya, JHT disiapkan sebagai tabungan masa tua. Karena itu, bagi peserta yang masih aktif bekerja, pencairan tidak bisa dilakukan secara penuh. BPJS Ketenagakerjaan hanya memperbolehkan klaim sebagian sebesar 10% atau 30% dari total saldo.
Pencairan 30% diperuntukkan khusus bagi kebutuhan perumahan, baik pembelian rumah secara tunai maupun kredit. Sementara 10% dapat digunakan untuk kebutuhan lain sebagai persiapan memasuki masa pensiun.
Syarat Utama: Kepesertaan Minimal 10 Tahun
Peserta yang ingin mencairkan JHT sebagian wajib memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun.
"Manfaat JHT dapat diberikan sebagian sampai batas tertentu apabila peserta telah memiliki masa kepesertaan paling singkat 10 tahun," dikutip dari Pasal 22 ayat (4) PP 46/2025.
Dokumen Klaim JHT 10%
Untuk klaim 10%, peserta perlu menyiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP atau identitas lain
- NPWP (wajib jika saldo JHT di atas Rp50 juta atau pernah klaim sebagian sebelumnya)
Perlu diperhatikan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menimbulkan pajak progresif jika klaim berikutnya dilakukan dengan jarak lebih dari dua tahun.
Dokumen Klaim JHT 30% untuk Rumah
Pembelian tunai:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- PPJB atau Akta Jual Beli (AJB)
- NPWP (jika saldo JHT di atas Rp50 juta)
Pembelian kredit:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- NPWP (jika saldo di atas Rp50 juta)
- Dokumen perbankan terkait uang muka, cicilan, atau pelunasan KPR
Jika rumah dibeli atas nama pasangan, peserta wajib melampirkan KTP pasangan atau Kartu Keluarga serta surat pernyataan rumah atas nama pasangan sah.
Kriteria Umum Pencairan JHT
BPJS Ketenagakerjaan mencatat pencairan JHT bisa dilakukan dengan sejumlah kriteria, antara lain:
a. Usia Pensiun 56 Tahun
b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
e. Mengundurkan diri
f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
h. Cacat total tetap
i. Meninggal dunia
j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%
Syarat Dokumen
Untuk mencairkan saldo, Anda perlu menyiapkan berbagai dokumen. Simak daftarnya berikut ini:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. Surat Keterangan Berhenti Bekerja, Surat Pengalaman Kerja, Surat Perjanjian Kerja, atau Surat Penetapan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) atau Surat Keterangan Pensiun
6. NPWP (jika ada).
Pencairan Saldo JHT Secara Online
Pencairan dapat dilakukan secara langsung maupun online. Untuk opsi terakhir, Anda bisa melakukannya dengan mengakses portal Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Sebagai catatan, peserta yang mengajukan metode ini adalah yang mencapai usia pensiun, mengundurkan diri dan terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).
Ini langkah-langkah untuk mengajukan Lapakasik Online:
1. Klik portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
2. Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6MB.
4.Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan.
5. Selanjutnya, anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email.
6. Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara video call.
7. Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Selain itu, pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan dengan banyak cara. Bukan hanya secara offline, tetapi juga bisa melalui online atau lewat aplikasi JMO. Aplikasi JMO sendiri bisa diunduh di App Store maupun Play Store. Platform itu memiliki banyak fitur dari cek saldo hingga pencairan.
BPJS Ketenagakerjaan menargetkan sebanyak 12,5 juta pekerja informal atau bukan penerima upah (BPU) bisa terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek) di 2026. Adapun saat ini jumlah pekerja BPU atau informal yang sudah terlindungi Jamsostek telah mencapai 6,5 juta.
Pencairan Saldo JHT Lewat Aplikasi JMO
Berikut langkah-langkah untuk mengklaim saldo lewat aplikasi JMO:
- Buka aplikasi JMO
- Daftar akun dengan menggunakan e-mail dan password
- Setelah menu utama terbuka, pilih 'Jaminan Hari Tua'
- Tekan tombol 'Klaim JHT'
- Pastikan telah memenuhi syarat untuk mencairkan saldo. Anda akan melihat syarat yang berlaku dan pastikan telah ketentuannya telah tercentang
- Berikutnya di layar akan terlihat jumlah saldo JHT
- Klik tombol 'Selanjutnya'
- Pilih dari 'Sebab klaim,' kemudian tekan 'Selanjutnya'
- Pastikan data yang muncul telah selesai. Klik 'Sudah'
- Klik 'Ambil Foto' untuk mengambil foto selfie Anda
- Berikutnya dengan data NPWP dan nomor rekening aktif. Klik 'Selanjutnya'
Anda akan masuk ke laman konfirmasi. Cek kembali data yang muncul dan klik 'Konfirmasi'. Lalu pengajuan pencairan saldo akan diproses. Setelah proses tersebut selesai, Anda juga bisa melihat proses klaim tersebut. Caranya dengan membuka menu 'Tracking Klaim'.
Sebagai informasi, proses klaim saldo BPJS Ketenagakerjaan akan berlangsung selama satu hingga tiga hari. Demikian cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan beserta syaratnya tanpa harus resign terlebih dahulu.
(dce)
[Gambas:Video CNBC]
















































