Kuasa Hukum Mbah Tupon: Banyak Informasi Keliru, Kami akan Ajukan Hak Jawab

1 hour ago 1

Harianjogja.com, BANTUL - Kuasa hukum Mbah Tupon, Suki Ratnasari, menegaskan bahwa sejumlah pemberitaan terkait perkara hukum yang menjerat kliennya tidak sepenuhnya benar.

Berita yang beredar adalah, bahwa istri mbah Tupon Amdiyah Wati sebenarnya bisa baca tulis.

“Kami ingin menekankan bahwa banyak informasi yang tidak tepat mengenai kondisi Bu Amdiyah maupun Mbah Tupon. Saat ini kami sedang menyiapkan hak jawab agar publik mendapatkan gambaran yang sebenar-benarnya,” ujar Suki Ratnasari, Rabu (24/9/) saat menghadiri sidang lanjutan soal kasus Mbah Tupon di PN Bantul.

Dalam persidangan sebelumnya, terungkap keterangan dari Bu Amdiyah yang menjadi bagian penting dari perkara ini. Menurut Suki, Amdiyah mengaku hanya bisa membaca singkat, itu pun terbatas.

Sedangkan untuk membaca teks panjang atau memahami isi dokumen, apalagi yang berhubungan dengan hukum, hampir tidak mungkin dilakukan.

Hal itu sempat diperdebatkan di persidangan. Jaksa sempat menguji kemampuan Amdiyah dengan pertanyaan sederhana, seperti membaca surat jual-beli. Istri Mbah Tupon itu hanya bisa menyebut bagian depan dokumen.

Namun ketika ditanya lebih jauh mengenai isi dan tanda tangan, Amdiyah menyebut dokumen tersebut sudah dibukakan oleh seseorang bernama Triono.

“Situasinya mendesak, anaknya datang menjemput dan meminta segera pulang, sehingga Bu Amdiyah tidak sempat membaca atau mencermati isi dokumen,” terang Suki.

BACA JUGA: Puluhan Badan Usaha Jalan Tol Masih Merugi, Salah Satunya Kontraktor Tol Jogja-Solo

Sesampainya di rumah, lanjutnya, dua orang datang dan mengatakan bahwa dokumen yang dibawa itu berkaitan dengan urusan pecah bidang. Dokumen kembali dibukakan oleh Triono, lalu Amdiyah diminta menandatangani. Peristiwa itu terjadi usai salat magrib, di rumah Mbah Tupon.

Di persidangan juga terungkap bahwa berkas-berkas tersebut dibawa oleh Triono bersama kawan-kawannya. Saat itu Amdiyah masih berada di sawah, lalu dijemput anaknya dan dalam kondisi terburu-buru langsung diminta tanda tangan tanpa membaca. Bahkan, menurut Suki, keterangan menunjukkan bahwa dokumen sudah terlipat, sehingga Amdiyah tidak pernah tahu apa isinya.

“Triyono dan Triono menyampaikan dokumen itu untuk pecah bidang. Itu yang membuat Bu Amdiyah percaya. Tapi fakta di persidangan jelas, beliau sama sekali tidak diberi kesempatan membaca. Bagi kami, ini dugaan kuat adanya pelanggaran kode etik notaris sekaligus pengaburan hukum,” tegas Suki.

Tak hanya itu, Suki juga menyoroti munculnya dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara Mbah Tupon dengan seseorang bernama Vitri yang disebut dibuat di hadapan notaris, pada hari ini.

Padahal, menurut keterangan Mbah Tupon, kliennya itu tidak pernah dibawa ke kantor notaris tersebut. Bahkan, penyidik dan jaksa menemukan dugaan dokumen kosong karena tidak ada tanda tangan saksi.

“Jaksa sendiri sempat menyebut dokumen itu palsu. Sebab saksi tidak pernah dibawa ke kantor yang dimaksud. Mbah Tupon hanya mengaku pernah diajak ke Janti, tapi tidak tahu kantor apa itu. Beliau hanya diminta tanda tangan lalu keluar. Hal ini makin memperkuat dugaan ada rekayasa dokumen,” papar Suki.

Ia menambahkan, dugaan rekayasa semakin kuat karena disebut ada aliran uang Rp10 juta yang disiapkan Vitri dan diserahkan melalui Sambidi Triono.

“Semua fakta ini akan kami sampaikan secara utuh, agar tidak ada lagi kesalahpahaman. Hak jawab sedang kami susun sebagai bentuk klarifikasi resmi,” kata Suki menutup pernyataan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|