Tiga Aspirasi Buruh untuk Dibahas di RUU Ketenagakerjaan

1 hour ago 2

Harianjogja.com, JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bakal menyampaikan tiga aspirasi kepada DPR RI pada Selasa (30/9) mendatang sebagai bahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan.

Ketua KSPI Said Iqbal dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, mengatakan aspirasi pertama adalah penghapusan sistem outsourcing atau pekerja alih daya.

Lebih lanjut, aspirasi kedua adalah terkait upah layak bagi buruh, yang termasuk di dalamnya terkait kenaikan upah minimum 2026 sebesar 8,5-10,5 persen.

Aspirasi terakhir adalah reformasi pajak termasuk di dalamnya terkait peningkatan ambang batas Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) menjadi Rp 7,5 juta/bulan, pajak tunjangan hari raya (THR), hingga pajak pesangon.

“PTKP dari Rp 4,5 juta per bulan, menjadi Rp 7,5 juta per bulan. Akibatnya apa? Kalau naik PTKP, ada dana saving. Nah kalau ada dana saving kita belanja. Kalau kita belanja, purchasing power (daya beli) naik, konsumsi naik, economy growth (pertumbuhan ekonomi) naik, terbuka lapangan kerja, tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja),” ujar Said.

BACA JUGA: Hingga September 2025, Realisasi Pajak Daerah Kota Jogja Capai Rp507,7 Miliar

Selain meminta mediasi dengan DPR, Said mengatakan pihaknya juga berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa serentak di seluruh wilayah Indonesia pada 30 September nanti.

“(Aksi ini) untuk membawa tadi, RUU Ketenagakerjaan harus disahkan, yang kedua hapus outsourcing dan tolak upah murah, yang ketiga reformasi pajak,” kata dia.

Sementara itu, RUU Ketenagakerjaan resmi masuk sebagai Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025-2026.

Komisi IX DPR RI pun telah menggelar Rapat Panja RUU Ketenagakerjaan pertama bersama setidaknya 20 serikat/konfederasi pekerja/buruh yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/9) sebagai langkah awal pembahasan beleid ini.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani pada Senin (22/9) menekankan bahwa RUU Ketenagakerjaan berupaya menghadirkan regulasi yang lebih komprehensif, adil, dan adaptif, dengan menyeimbangkan perlindungan pekerja dan kepastian usaha, serta mengintegrasikan putusan-putusan MK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|