KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini

2 hours ago 3

KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini Ilustrasi kredit usaha rakyat. - Ist./goukm.id

Harianjogja.com, JAKARTA — Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah menyiapkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Perumahan dengan total plafon mencapai Rp130 triliun. Program ini akan resmi diluncurkan pada tahun ini melalui bank-bank Himbara.

Airlangga Hartarto menjelaskan, dari total dana tersebut, Rp117 triliun akan difokuskan untuk mendukung sektor kontraktor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dengan plafon hingga Rp20 miliar.

Sementara itu, Rp13 triliun dialokasikan untuk sisi permintaan, yakni masyarakat yang ingin merenovasi rumah atau melakukan kegiatan lain terkait perumahan.

“Kami tadi bahas KUR Perumahan Rp130 triliun. Nah itu Rp117 triliun untuk UMKM kontraktor, itu bisa sampai dengan Rp20 miliar plafonnya. Juga ada lagi plafon KUR untuk demand side Rp13 triliun, untuk orang yang mau renovasi rumah atau membuat kegiatan di perumahan,” kata Airlangga di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Dia menegaskan program KUR perumahan ini akan dilakukan melalui bank-bank Himbara. “Semua melalui Himbara, launching tahun ini. Ini beda sama yang tadi, ini program sudah disiapkan, subsidi bunganya sudah ada,” jelasnya.

Airlangga menambahkan, program KUR Perumahan sudah dipastikan memiliki alokasi anggaran hingga 2026. “Itu sudah fix, dan anggaran sudah ada,” tandas Airlangga.

BACA JUGA: Airlangga: Lima Program Prioritas Presiden Bisa Tampung 3 Juta Lebih Pekerja

Untuk diketahui, pemerintah telah merilis aturan yang mengatur pelaksanaan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) untuk sektor perumahan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2025.

Beleid yang mengatur pedoman pelaksanaan Kredit Program Perumahan itu ditandatangani oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada 7 Agustus 2025.

Dalam aturan itu, KUR perumahan bakal disalurkan melalui dua skema, yakni kredit program perumahan untuk penyedia rumah (pengembang) dan Kredit Program Perumahan untuk sisi permintaan rumah (demand).

Dalam pasal 11 ayat 1 ditetapkan bahwa KUR perumahan atau yang disebut Kredit Program Perumahan untuk sisi penyediaan rumah akan diberikan kepada pengembang UMKM berupa individu/perseorangan atau badan usaha. Pemberian KUR ini untuk keperluan pengadaan tanah, pembelian bahan bangunan, dan/atau pengadaan barang dan jasa.

Dalam paparannya, Airlangga menyatakan bahwa penempatan dana ke Himbara dapat disalurkan ke masyarakat melalui kredit program perumahan mengacu pada Permenko 13/2025.

Adapun, target plafon dari sisi supply (pengembang) ialah Rp117 triliun, sedangkan dari sisi UMKM individu/perseorangan (demand) plafonnya Rp13 triliun. Sehingga total target penyaluran KUR perumahan mencapai Rp130 triliun.
Besaran Bunga

Nantinya, pengembang UMKM akan disubsidi bunga kreditnya sebesar 5% oleh pemerintah sehingga beban bunga yang bakal ditanggung hanya berupa selisih antara tingkat bunga atau margin yang diberlakukan oleh penyalur Kredit Program Perumahan.

Adapun, jangka waktu Kredit Program Perumahan untuk pengembang itu diberikan paling lama 4 tahun untuk kredit/pembiayaan modal kerja atau paling lama 5 tahun untuk kredit/pembiayaan investasi.

Kredit Program Perumahan juga akan disalurkan untuk demand site kepada UMKM individu/perseorangan dengan persyaratan untuk keperluan pembelian rumah, pembangunan rumah, atau renovasi rumah.

Adapun, besaran plafon Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah yakni di atas Rp10 juta sampai dengan Rp500 juta. Nantinya, pinjaman itu bakal diberikan dalam bentuk kredit investasi.

"Penerima Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah hanya dapat menerima Kredit Program Perumahan paling banyak 1 kali akad dengan total akumulasi pencairan paling banyak Rp500 juta," tulis aturan tersebut.

Adapun, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah paling lama 5 tahun dengan grace period sesuai dengan ketentuan yang diberlakukan oleh pihak penyalur baik bank maupun koperasi.

Meski demikian, jangka waktu Kredit Program Perumahan sisi permintaan rumah dapat dilakukan lebih panjang dari 5 tahun sesuai dengan kesepakatan antara penerima dan penyalur kredit.

Serupa, nantinya pemerintah akan memberikan subsidi bunga sebesar 5% pada kreditur sehingga calon penerima KUR hanya perlu menanggung selisih bunga kredit sesuai dengan kesepakatan yang diberikan oleh bank penyalur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|