Kurban APBN, Antara Kemaslahatan dan Ujian Etika Publik

4 hours ago 2

Oleh: Jaharuddin, Ekonom Universitas Muhammadiyah Jakarta

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polemik tentang bantuan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto yang bersumber dari APBN perlu dibaca dengan kepala dingin.

Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara menyatakan pada Idul Adha 1447 H/2026, Presiden menyalurkan 1.098 ekor sapi Bantuan Kemasyarakatan Presiden.

Rinciannya, 598 ekor sapi untuk 552 provinsi, kabupaten, dan kota, serta 500 ekor sapi untuk organisasi Islam, pondok pesantren, dan tokoh agama di berbagai daerah.

Setneg juga menyebut pengadaan melibatkan 525 peternak lokal, dengan sapi yang telah memenuhi Surat Keterangan Kesehatan Hewan dan syarat kurban. Pertanyaan publik kemudian mengerucut pada satu hal, sahkah kurban menggunakan dana APBN?

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan secara syariah pembelian sapi kurban oleh Presiden melalui skema Bantuan Presiden tak bermasalah sepanjang dipahami sebagai bantuan negara untuk kemaslahatan masyarakat, bukan kurban pribadi Presiden.

MUI bahkan mengaitkannya dengan tradisi Baitul Mal, yaitu kas publik yang dapat digunakan pemimpin untuk kepentingan umat. Namun, pernyataan “sah secara syariah” tidak otomatis menghapus kewajiban untuk menilai kebijakan ini dari sisi etika publik, prioritas anggaran, transparansi, dan manfaat sosial-ekonomi.

Di sinilah pembedaan mendasarnya. Kurban sebagai ibadah personal memang melekat pada individu, ada kepemilikan harta, niat, dan tanggung jawab pribadi. Karena itu, bila dana berasal dari APBN, ia tidak tepat diklaim sebagai kurban pribadi pejabat. Ia lebih tepat disebut bantuan sosial-keagamaan negara pada momentum Idul Adha.

Pandangan sebagian ulama yang diberitakan Republika juga menekankan, penggunaan dana publik untuk hewan kurban lebih tepat diposisikan sebagai hibah atau sedekah publik, bukan kurban pribadi yang menggugurkan kewajiban personal seseorang.

Dengan demikian, polemik ini seharusnya tidak berhenti pada dikotomi “halal” atau “haram”, “boleh” atau “tidak boleh”. Dalam fikih sosial dan ekonomi Islam, ukuran kebijakan publik adalah kemaslahatan.

Bila program ini benar-benar memperluas akses masyarakat miskin terhadap daging, membantu pesantren dan komunitas rentan, menghidupkan peternak lokal, serta memperkuat solidaritas sosial, maka manfaatnya nyata. Namun, bila ia lebih dominan menjadi seremoni, pencitraan, atau distribusi simbolik yang tidak terukur, maka kritik publik menjadi sah dan perlu didengar.

Dari sisi sosiologis, kurban bukan sekadar penyembelihan hewan. Kurban adalah mekanisme solidaritas sosial. Di banyak kampung, masjid, pesantren, dan lingkungan perkotaan, Idul Adha mempertemukan warga lintas kelas. Yang mampu berbagi, yang kurang mampu ikut menikmati.

Negara yang hadir dalam ruang ini dapat memperkuat kohesi sosial. Namun, negara juga harus menjaga agar kehadirannya tidak menggeser gotong royong warga, tidak menimbulkan ketergantungan simbolik, dan tidak memusatkan makna kurban pada figur kekuasaan.

Secara antropologis, kurban di Indonesia telah menjadi bagian dari kebudayaan kolektif. Ia mengandung nilai religius, rasa syukur, penghormatan kepada tetangga, dan distribusi kehormatan sosial. Bantuan sapi dari negara mudah diterima sebagai tanda perhatian. Namun, kebudayaan juga mengenal bahaya “politik kedermawanan”, yaitu ketika pemberian yang bersumber dari uang publik dipersepsi sebagai kemurahan hati pribadi penguasa.

Padahal APBN bukan uang pribadi pejabat. APBN adalah amanah rakyat. Karena itu, bahasa komunikasi pemerintah harus presisi, ini bantuan negara, bukan hadiah personal.

Dari sisi hukum keuangan negara, APBN harus dikelola secara tertib, taat aturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan. Prinsip ini tercantum dalam pasal 3 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.

Maka, ukuran kelayakan program kurban APBN tidak cukup hanya “ada anggarannya”. Pertanyaan lanjutannya, apakah pengadaannya efisien, harganya wajar, penerimanya tepat, manfaatnya terukur, dan apakah laporannya dapat diakses publik?

Sebagai ekonom, saya melihat isu ini melalui konsep opportunity cost. Sebagian pemberitaan menyebut nilai pengadaan sapi kurban tersebut sekitar Rp 100 miliar.

Karena angka ini tidak tercantum dalam rilis Setneg yang menjadi sumber primer, ia sebaiknya diperlakukan sebagai angka laporan media yang perlu dikonfirmasi secara terbuka oleh pemerintah.

Bila benar, publik berhak mengetahui rincian harga rata-rata, bobot sapi, biaya logistik, wilayah pembelian, metode pengadaan, serta siapa saja peternak yang terlibat. Transparansi bukan untuk mencurigai, tetapi untuk menjaga kepercayaan.

Argumen dana sebesar itu lebih baik dialihkan untuk kebutuhan lain juga tidak boleh dianggap antiagama. Justru dalam maqashid syariah, pertanyaan tentang prioritas adalah bagian dari etika kemaslahatan.

Indonesia masih menghadapi masalah kemiskinan, kerentanan pangan, dan tekanan daya beli. BPS mencatat jumlah penduduk miskin pada September 2025 masih 23,36 juta orang, dengan tingkat kemiskinan 8,25 persen. Dalam situasi seperti ini, setiap rupiah APBN harus diuji, apakah memberi manfaat sesaat, manfaat struktural, atau keduanya?

Namun, menolak program ini secara total juga kurang adil. Bila pengadaan sapi dilakukan dari peternak lokal, maka ada efek ekonomi yang tidak kecil. Uang berputar kepada peternak, penyedia pakan, jasa transportasi, tenaga kesehatan hewan, panitia distribusi, dan masyarakat penerima.

Dalam perspektif keuangan sosial Islam, ini bisa menjadi instrumen yang menghubungkan belanja publik, ekonomi halal, penguatan peternak, dan distribusi pangan. Namun syaratnya jelas, tidak boleh terkonsentrasi pada elite pemasok, tidak membuka ruang rente, dan harus mengutamakan peternak kecil-menengah.

Karena itu, jalan tengah paling konstruktif adalah menerima kemungkinan kebolehannya secara syariah, tetapi memperketat akuntabilitasnya secara publik. Pemerintah perlu menjelaskan program ini bukan kurban pribadi Presiden, melainkan bantuan kemasyarakatan negara.

Pemerintah juga perlu membuka data distribusi, standar harga, bobot sapi, sumber peternak, penerima manfaat, dan hasil evaluasi pasca-Idul Adha. Daerah penerima sebaiknya diprioritaskan berdasarkan indikator kemiskinan, kerawanan pangan, keterbatasan akses protein, serta keberadaan pesantren dan komunitas rentan.

Lebih jauh, program semacam ini sebaiknya tidak berhenti sebagai konsumsi tahunan. Sebagian anggaran dapat didesain menjadi program produktif, pembibitan sapi, koperasi peternak pesantren, pelatihan manajemen kandang, peningkatan kesehatan hewan, fasilitas rumah potong halal, dan penguatan cold chain, yaitu sistem penyimpanan dan distribusi daging dengan suhu terjaga.

Dengan begitu, Idul Adha bukan hanya momentum penyembelihan, juga momentum membangun ekosistem peternakan nasional. Arah ini sejalan dengan kebijakan fiskal yang menekankan perlindungan daya beli, penguatan pangan, dan kesejahteraan masyarakat.

Kurban dengan dana APBN dapat dinilai boleh dalam kerangka syariah apabila diposisikan sebagai bantuan negara untuk kemaslahatan masyarakat, bukan ibadah pribadi pejabat. Tetapi kebolehan syariah bukan cek kosong bagi negara.

Uang publik harus lulus uji legalitas, prioritas, kepatutan, transparansi, efisiensi, dan dampak. Pemerintah perlu menjelaskan, masyarakat berhak mengawasi, ulama memberi panduan, dan ekonom mengukur manfaatnya.

Dengan cara itu, polemik kurban APBN dapat berubah menjadi pelajaran berharga tentang bagaimana agama, negara, budaya, dan ekonomi sosial Islam bertemu secara dewasa untuk sebesar-besarnya kemaslahatan rakyat.

Disclaimer: Pandangan yang disampaikan dalam tulisan di atas adalah pendapat pribadi penulisnya yang belum tentu mencerminkan sikap Republika soal isu-isu terkait.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|