Jumali Selasa, 25 Agustus 2026 22:07 WIB

Libur tanggal merah - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Hari libur nasional pada Selasa, 25 Agustus 2026, dalam rangka Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi salah satu tanggal merah terakhir bagi masyarakat sebelum memasuki penghujung tahun.
Setelah Maulid Nabi, masyarakat masih harus menunggu sekitar empat bulan untuk kembali mendapatkan libur nasional maupun cuti bersama yang ditetapkan pemerintah. Jadwal libur berikutnya baru hadir menjelang perayaan Natal pada Desember 2026.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, pemerintah menetapkan 17 hari libur nasional dan delapan hari cuti bersama sepanjang tahun ini.
Dengan demikian, setelah Selasa, 25 Agustus 2026, tersisa dua tanggal libur dan cuti bersama dalam kalender resmi 2026.
Kapan Libur Berikutnya Setelah Maulid Nabi?
Bagi masyarakat yang sudah merencanakan perjalanan atau liburan akhir tahun, tanggal yang perlu dicatat adalah Kamis, 24 Desember 2026, dan Jumat, 25 Desember 2026.
Kamis, 24 Desember 2026 ditetapkan sebagai cuti bersama Kelahiran Yesus Kristus, sedangkan Jumat, 25 Desember 2026 merupakan libur nasional Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal.
Penetapan tersebut tercantum dalam SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025. Dokumen resmi SKB tersebut ditetapkan pada 19 September 2025 dan masih berstatus berlaku.
Bisa Dapat Libur Empat Hari Saat Natal
Meskipun harus menunggu cukup lama setelah Maulid Nabi, pekerja yang memiliki pola libur Sabtu-Minggu berpotensi mendapatkan rangkaian libur selama empat hari.
Rangkaian tersebut dimulai pada Kamis, 24 Desember 2026, berlanjut pada Jumat, 25 Desember 2026, kemudian Sabtu dan Minggu, 26-27 Desember 2026.
Artinya, pekerja yang memang mendapatkan libur pada Sabtu-Minggu dapat menikmati waktu luang selama Kamis hingga Minggu, 24-27 Desember 2026.
Namun, pelaksanaan cuti bersama dapat memiliki ketentuan berbeda sesuai status kepegawaian dan kebijakan masing-masing instansi atau perusahaan. Karena itu, masyarakat tetap perlu memastikan jadwal kerja di tempat masing-masing.
Daftar Libur Nasional 2026
Sebelum memasuki periode akhir tahun, berikut daftar 17 hari libur nasional yang ditetapkan pemerintah untuk 2026:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
- Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
- Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
- Sabtu, 21 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Minggu, 22 Maret 2026: Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah
- Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
- Minggu, 5 April 2026: Kebangkitan Yesus Kristus atau Paskah
- Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
- Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
- Rabu, 27 Mei 2026: Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah
- Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
- Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
- Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
- Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan
- Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
- Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus atau Hari Raya Natal
Pemerintah memang menetapkan total 17 hari sebagai libur nasional sepanjang 2026.
Daftar Cuti Bersama 2026
Selain libur nasional, pemerintah menetapkan delapan hari sebagai cuti bersama pada 2026. Berikut jadwalnya:
- Senin, 16 Februari 2026: Cuti Bersama Tahun Baru Imlek
- Rabu, 18 Maret 2026: Cuti Bersama Hari Suci Nyepi
- Jumat, 20 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
- Senin, 23 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
- Selasa, 24 Maret 2026: Cuti Bersama Idulfitri
- Jumat, 15 Mei 2026: Cuti Bersama Kenaikan Yesus Kristus
- Kamis, 28 Mei 2026: Cuti Bersama Iduladha
- Kamis, 24 Desember 2026: Cuti Bersama Kelahiran Yesus Kristus
Dengan berakhirnya libur Maulid Nabi pada 25 Agustus, kalender nasional memasuki periode tanpa tanggal merah maupun cuti bersama hingga Desember.
Bagi masyarakat yang ingin merencanakan liburan, akhir Desember menjadi periode yang paling perlu diperhatikan. Kombinasi cuti bersama Natal, libur nasional Natal, dan libur akhir pekan memberikan peluang untuk memperoleh waktu istirahat lebih panjang tanpa perlu mengambil banyak cuti pribadi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Jumali Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































