Lingkungan yang baik dan sehat menjadi hak asasi manusia yang harus disediakan negara.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2025 tentang Perencanaan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (P3LH) yang baru saja diundangkan pada 5 Juni 2025, menjadi tonggak penting dalam upaya Indonesia mewujudkan pembangunan berkelanjutan. Beleid itu merupakan amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menetapkan kerangka komprehensif untuk perencanaan lingkungan hidup di semua tingkatan pemerintahan: nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Deputi Tata Lingkungan dan Sumber Daya Alam Berkelanjutan Kementerian Lingkungan Hidup, Sigit Reliantoro menjelaskan, PP P3LH disusun berdasarkan landasan filosofis bahwa kualitas lingkungan hidup yang baik dan sehat adalah hak asasi manusia. Adapun landasan sosiologisnya, mengakui ancaman krisis planetari seperti perubahan iklim, pencemaran, dan hilangnya keanekaragaman hayati.
"Regulasi ini bertujuan untuk mengintegrasikan konsep lingkungan hidup dalam setiap tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kebijakan pembangunan nasional," kata Sigit di Jakarta, Rabu (23/7/2025).
Menurut dia, struktur dan muatan strategis PP P3LH mencakup empat tahapan utama. Pertama, inventarisasi lingkungan hidup komprehensif yang meliputi pengumpulan data spasial dan nonspasial, analisis, pendokumentasian, dan evaluasi kondisi lingkungan hidup secara menyeluruh. Kedua, penetapan wilayah ekoregion, yaitu penentuan wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli.
Ketiga, penghitungan dan penetapan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup (D3TLH). "Penentuan kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan menyerap zat, energi, dan/atau komponen lain," ucap Sigit.