JOGJA— Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dengan menghadirkan berbagai inovasi dan perluasan akses layanan. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah dengan membuka layanan pertanahan di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Yogyakarta. Layanan ini dilaksanakan secara rutin setiap hari Senin hingga Kamis, mulai pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.
BACA JUGA: Harga Minyak Mentah Indonesia Turun
Keberadaan loket pertanahan di MPP bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan secara cepat dan praktis, tanpa harus selalu datang langsung ke Kantor Pertanahan. Melalui layanan ini, masyarakat dapat mengakses beberapa jenis pelayanan, meliputi layanan informasi pertanahan, layanan konsultasi, pelayanan terkait wakaf, permohonan pertimbangan teknis, serta layanan pengaduan.
Setiap jenis layanan yang dihadirkan diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam mengurus urusan pertanahan dengan lebih mudah, transparan, dan efisien. Misalnya, layanan informasi dan konsultasi memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk memahami berbagai ketentuan serta prosedur terkait pertanahan. Layanan wakaf mendukung pengelolaan tanah wakaf agar sesuai dengan peraturan yang berlaku, sementara pertimbangan teknis membantu memastikan pemanfaatan tanah sesuai tata ruang. Adapun layanan pengaduan menjadi sarana resmi bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan maupun keluhan terkait pelayanan pertanahan.
Kepala Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta Ibu Anna Prihaniawati, A.Ptnh., M.Hum., QRMP., menegaskan bahwa keberadaan layanan di MPP merupakan bagian dari upaya membangun pelayanan publik yang lebih dekat dengan masyarakat. Dengan hadir di pusat pelayanan terpadu, Kantah Kota Yogyakarta ingin memastikan bahwa kebutuhan masyarakat dalam bidang pertanahan dapat terpenuhi secara cepat, akurat, dan berorientasi pada kepuasan publik.
Untuk itu, masyarakat diimbau agar dapat memanfaatkan loket layanan pertanahan yang tersedia di Mal Pelayanan Publik Kota Yogyakarta. Kehadiran layanan ini tidak hanya mempermudah akses, tetapi juga mencerminkan komitmen Kantor Pertanahan Kota Yogyakarta dalam mewujudkan pelayanan prima, profesional, dan terpercaya demi mendukung terciptanya tata kelola pertanahan yang baik di wilayah Kota Yogyakarta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News