Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan. (iustrasi)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian Keuangan menempatkan dana sebesar Rp200 triliun pada bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas perbankan. Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Didik Madiyono menilai langkah ini positif untuk mendorong penyaluran kredit.
“Kami mendukung langkah dari Kementerian Keuangan menyalurkan atau menempatkan dananya pada perbankan untuk memperkuat likuiditas perbankan,” ujar Didik saat konferensi pers Tingkat Bunga Penjaminan LPS di Kantor LPS, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik menekankan pentingnya memberi kesempatan agar kebijakan tersebut berjalan terlebih dahulu. Ia menyatakan sikap optimistis senada dengan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. “Kalau saya prinsipnya, orang kalau belum coba sudah ngomong gagal, pasti gagal. Tapi kalau sudah dilaksanakan, nanti dievaluasi kegagalannya. Saya sih prinsipnya sejiwa dengan Bapak Menkeu. Kalau belum-belum mencoba dibilang gagal, ya 100 persen gagal. Tapi kalau dicoba, ya 50:50 lah,” ucap Didik.
Menurut Didik, penempatan dana ini juga dapat memengaruhi dinamika tingkat bunga penjaminan di industri perbankan. Dengan likuiditas yang lebih longgar, persaingan bunga antarbank dinilai tidak akan seketat sebelumnya.
“Kebijakan ini bisa memengaruhi pergerakan tingkat bunga penjaminan karena dengan likuiditas, persaingan mendapatkan bunga antarbank itu akan relatif lebih rendah, tidak ketat lagi. Bargaining power pemilik-pemilik dana besar untuk mendikte suku bunga ke bank itu mungkin bisa berkurang,” sambung Didik.
Ia menambahkan, ekspansi pembiayaan ke sektor riil nantinya sangat bergantung pada peran bank dalam memilih sektor yang layak didanai. Bank, menurutnya, tetap harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan kredit. “Kita tetap berharap pemberian kredit itu berdasarkan asas-asas perkreditan yang sehat sehingga ke depan tidak menjadi NPL,” ucap Didik.
Didik mengingatkan dana pemerintah yang ditempatkan di bank bukanlah dana gratis. Karena ada beban bunga, bank dituntut menyalurkannya kembali dalam bentuk kredit produktif. “Jangan ngawur juga, tapi intinya banker harus memperhatikan. Banker sudah lebih pintar dari saya lah untuk melihat pemberian kredit. Mereka sudah pengalaman puluhan tahun, pasti punya cara,” kata Didik.