Lulus CPNS 2024 Tapi Mundur, Siap-siap Kena Sanksi!

4 hours ago 1

Jakarta, CNBC Indonesia - Proses seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) 2024 telah memasuki tahap akhir. Para pelamar untuk formasi CPNS dan PPPK tersebut kini telah memasuki tahap pengumuman pasca sanggah hasil seleksi CPNS 2024 selama periode 16-22 Januari 2025, sebagaimana tertera dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor : 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.

Setelahnya, pada periode 23 Januari sampai dengan 21 Februari 2025, para CASN terpilih tersebut akan diwajibkan mengisi daftar riwayat hidup (DRH) di sistem SSCASN untuk menerima usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) CPNS. Usul penetapan NIP CPNS itu akan berlangsung pada periode 22 Februari sampai dengan 23 Maret 2025.

Selama periode tersebut, pemerintah mulai menerapkan sanksi bagi para pelamar CASN yang telah lulus seleksi namun memilih untuk mengundurkan diri. Detail dari pengenaan sanksi tersebut telah ditetapkan dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, yang diperkuat dengan ketentuan baru dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025.

"Pemerintah melalui Panselnas telah menetapkan ketentuan mengenai sanksi bagi pelamar seleksi CASN 2024 yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan/atau sudah mendapatkan NIP calon PNS atau PPPK kemudian mengundurkan diri," kata Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerja Sama BKN Mohammad Ridwan melalui siaran pers, Selasa (21/1/2025).

Dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 6/2024, pengunduran diri setelah CASN dinyatakan lulus pada tahap akhir dan/atau sudah ditetapkan NIP CPNS atau PPPK-nya, dikenai sanksi oleh pemerintah tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk dua tahun anggaran pengadaan Pegawai ASN berikutnya.

Namun, ketentuan sanksi ini dikecualikan bagi pelamar yang dinyatakan lulus tahap akhir seleksi di lokasi berbeda dengan lokasi yang dilamar sebagai hasil optimalisasi kebutuhan/formasi, kemudian mengundurkan diri sebelum ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Ketentuan pengecualian ini telah termuat dalam Surat BKN Nomor 1272/B-MP.01.01/SD/D/2025 tentang Penjelasan Tambahan tentang Sanksi bagi Pelamar ASN yang Mengundurkan Diri. Dalam surat tersebut, BKN turut memberikan contoh bagi CASN yang lolos seleksi tapi dikecualikan dari pengenaan sanksi blacklist 2 tahun.

Contoh dari ketentuan pengecualian itu sebagai berikut: Pelamar A melamar kebutuhan jabatan Dokter Ahli Pertama di RSUP Fatmawati Jakarta dan dinyatakan lulus sebagai Dokter Ahli Pertama di RSUP Prof. dr. R.D. Kandouw di Manado. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri saat pemberkasan atau pengisian daftar Riwayat hidup maka tidak dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya. Apabila yang bersangkutan mengundurkan diri setelah mendapatkan nomor induk pegawai maka kepada yang bersangkutan dikenai sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 2 (dua) tahun anggaran pengadaan ASN berikutnya.

Sementara itu, jika pelamar yang dioptimalisasi ke lokasi yang berbeda mengundurkan diri setelah ditetapkan Nomor Induk Pegawai atau NIP, pelamar tetap dikenai sanksi sesuai PermenPANRB Nomor 6 Tahun 2024 Pasal 58 Ayat (2) tentang sanksi bagi ASN Tahun Anggaran 2024 yang mengundurkan diri.

Adapun tata cara pengunduran diri bagi pelamar yang dinyatakan lulus seleksi CASN 2024, meliputi:

1. Bagi pelamar yang yang dinyatakan lulus kemudian mengundurkan diri saat pemberkasan/pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) wajib melakukan - UU ITE No 11 Tahun 2008 Pasal 5 Ayat 1 "Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/atau hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah." - Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan BSrE konfirmasi dengan klik pilihan mengundurkan diri pada aplikasi/fitur pengisian DRH-SSCASN. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian wajib melakukan approval pengunduran diri tersebut;

2. Bagi pelamar yang dinyatakan lulus dan telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai kemudian mengundurkan diri wajib menyampaikan surat pengunduran diri kepada PPK instansi. PPK instansi melalui pejabat pengelola kepegawaian menyampaikan surat pengunduran diri tersebut kepada Kepala BKN;

"Sebaliknya, jika proses pengunduran diri tidak dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan tersebut maka pelamar tetap dianggap berstatus lulus dengan konsekuensi tidak dapat melakukan pendaftaran seleksi pengadaan ASN periode tahun anggaran selanjutnya," ucap Ridwan.


(arj/mij)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Diduga Pemecatan Sepihak, ASN Kepung Mobil Menteri Dikti

Next Article Awas! Jangan Salah Pilih Posisi CPNS 2024, Ada Denda Rp50 Juta

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|